Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2022/PN Smn PT INDI KARYA PT HABITAT HUNIAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2022/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 18 Apr. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT INDI KARYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT HABITAT HUNIAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 216.075.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum perbuatan TERGUGAT merupakan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) dan sangat merugikan PENGGUGAT ;
  3. Menyatakan secara hukum PERJANJIAN KONTRAK PEKERJAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HYARTA RESIDENCE No. 179/KONTRAK/IK/V/2018 tertanggal 31 Mei 2018, ADDENDUM untuk melaksanakan PEKERJAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HYARTA RESIDENCE No. 181/ADDENDUM KONTRAK/IK/V/2020 tertanggal 29 Mei 2020, dan PERJANJIAN KERJASAMA PEKERJAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HYARTA RESIDENCE  No .648/KONTRAK/IK/IX/2020 tertanggal 29 September 2020 adalah sah;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan kewajibannya membayar kepada PENGGUGAT  kekurangan pembayaran sebesar Rp.  216.075.000,- (dua ratus enam belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah);
  5. Menghukum kepada TERGUGAT  untuk membayar uang dwangsoom kepada PENGGUGAT sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, melaksanakan isi putusan perkara ini;
  6. Menghukum kepada TERGUGAT  untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT uang sebesar 5 % (lima persen) setiap bulan  X Rp 216.075.000,- (dua ratus enam belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah) atau sebesar Rp. 10.803.750,,- (sepuluh juta delapan ratus tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) setiap bulannya, sejak gugatan ini diajukan hingga  TERGUGAT  melaksanakan isi putusan ini;
  7. Menetapkan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uit Voerbaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, banding, maupun kasasi;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;

 

S U B S I D A I R :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana

(Ex Aequo Et Bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak