Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum perbuatan TERGUGAT merupakan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) dan sangat merugikan PENGGUGAT ;
- Menyatakan secara hukum PERJANJIAN KONTRAK PEKERJAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HYARTA RESIDENCE No. 179/KONTRAK/IK/V/2018 tertanggal 31 Mei 2018, ADDENDUM untuk melaksanakan PEKERJAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HYARTA RESIDENCE No. 181/ADDENDUM KONTRAK/IK/V/2020 tertanggal 29 Mei 2020, dan PERJANJIAN KERJASAMA PEKERJAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HYARTA RESIDENCE No .648/KONTRAK/IK/IX/2020 tertanggal 29 September 2020 adalah sah;
- Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan kewajibannya membayar kepada PENGGUGAT kekurangan pembayaran sebesar Rp. 216.075.000,- (dua ratus enam belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar uang dwangsoom kepada PENGGUGAT sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, melaksanakan isi putusan perkara ini;
- Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT uang sebesar 5 % (lima persen) setiap bulan X Rp 216.075.000,- (dua ratus enam belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah) atau sebesar Rp. 10.803.750,,- (sepuluh juta delapan ratus tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) setiap bulannya, sejak gugatan ini diajukan hingga TERGUGAT melaksanakan isi putusan ini;
- Menetapkan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uit Voerbaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, banding, maupun kasasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;
S U B S I D A I R :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana
(Ex Aequo Et Bono);
|