Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2018/PN Smn 1.SUWARSI
2.EKO WIJANARKO
3.DM. ENDAH PRIHATINI
4.HEKSO LEKSMONO PURNOMOWATIE
5.NUGROHO BUDIYANTO
6.RANGGA EKO SAPUTRO
7.DIAH PUTRI ANGGRAINI
8.IDA AYUNINGTYAS
1.KAPOLRI MABES POLRI
2.KABARESKRIM d a MABES POLRI
3.IRWASUM d a MABES POLRI
4.Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan d a MABES POLRI
5.Kepala Biro Pengawasan Penyidikan d a MABES POLRI Jl. Trunojoyo Kebayoran Jakarta Selatan
6.KAPOLDA Daerah Istimewa Yogyakarta d a MAPOLDA DIY
7.Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Negara Repoblik Indonesia DIRESKRUM POLDA DIY d a MAPOLDA DIY
8.Kepala Sub Direktorat II HARDA KASUBDIT POLDA DIY d a MAPOLDA DIY
9.Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta
10.Kejaksaan Negeri Yogyakarta
11.KOMPOLNAS
12.komisi Ombudsman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2018/PN Smn
Tanggal Surat Kamis, 27 Sep. 2018
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUWARSI
2EKO WIJANARKO
3DM. ENDAH PRIHATINI
4HEKSO LEKSMONO PURNOMOWATIE
5NUGROHO BUDIYANTO
6RANGGA EKO SAPUTRO
7DIAH PUTRI ANGGRAINI
8IDA AYUNINGTYAS
Termohon
NoNama
1KAPOLRI MABES POLRI
2KABARESKRIM d a MABES POLRI
3IRWASUM d a MABES POLRI
4Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan d a MABES POLRI
5Kepala Biro Pengawasan Penyidikan d a MABES POLRI Jl. Trunojoyo Kebayoran Jakarta Selatan
6KAPOLDA Daerah Istimewa Yogyakarta d a MAPOLDA DIY
7Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Negara Repoblik Indonesia DIRESKRUM POLDA DIY d a MAPOLDA DIY
8Kepala Sub Direktorat II HARDA KASUBDIT POLDA DIY d a MAPOLDA DIY
9Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta
10Kejaksaan Negeri Yogyakarta
11KOMPOLNAS
12komisi Ombudsman
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan argumentasi dan fakta-fakta yuridis diatas ,maka Para Pemohon Praperadilan, Mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sleman agar bersedia memeriksa dan  mengadili perkara Aquo dan selanjutnya berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan Permohonan dari Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan bahwa tindakan Termohon Praperadilan 7 dan 8 dalam menjadikan Para Pemohon Peradilan menjadi Tersangka adalah Tidak sah.

 

  1. Menyatakan bahwa segala keputusan atau tindakan yang diikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon Praperadilan 6 ,7, dan 8 kepada Para Pemohon Praperadilan setelah menjadikan Para Pemohon Praperadilan Tersangka adalah tindakan tidak sah.

 

  1. Menyatakan bahwa LP.No.0085/II/2018/DIY/SPKT tertanggal 01 Februari 2018 atas pelapor Ir.Bayudono M.sc cacat hukum.

 

  1. Menyatakan bahwa perbuatan hukum yang dilakukan atas dasar LP.No.0085/II/2018/DIY/SPKT adalah tidak sah dan batal demi hukum.

 

  1. Memerintahkan kepada Para Termohon Praperadilan 6 cq 7 dan Termohon Praperadilan 8 untuk menghentikan Penyidkan terhadap Para Pemohon Praperadilan yakni : Suwarsi ,Eko Wijanarko, DM Endah Prihatini, Hekso Leksmono Purnomowatie, Nugroho Budiyanto, Rangga Eko Saputro dan Ida Ayuningtyas.

 

  1. Memulihkan hak Para Pemohon Praperadilan dalam hukum , harkat dan martabatnya.

 

  1. Menyatakan dan memerintahkan Termohon 11 untuk melakukan evaluasi  terhadap kinerja Termohon 1, Termohon 2, Termohon 3, Termohon 4, Termohon 5, Termohon 6 ,Termohon 7 dan Termohon 8 untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri.

 

  1. Menyatakan dan memerintahkan Termohon 12 untuk memberi rekomendasi kepada Termohon 1, Termohon 2, Termohon 3,  Termohon 4, Termohon 5, Termohon 6, Termohon 7,Termohon 8, Termohon 9 dan Termohon 10 agar menerapkan hukum, peraturan, perundang-undangan sebagaimana mestinya kepada Pemohon Praperadilan.
  2. Menghukum Para Termohon Praperadilan untuk membayar perkara menurut ketentuan hukum yanng  berlaku.

 

  1. Pemohon Pra Peradilan sepenuhnya memohon kebijaksanaan kepada Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Aquo tetap berpegang pada prinsip-prinsip keadilan ,kebenaran dan rasa kemanusiaan, maka manakala Yang Terhormat hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya