Petitum |
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit No.160.30-2178/9191/BPRASA/XI/2015 tanggal 24 November 2015 dan No.160.40-28122/9197/BPRASA/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) Kepada penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh pinjaman sebesar total Rp.325.867.887,- (tiga ratus dua puluh lima juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah) dan sebesar Rp.76.186.254,- (tujuh puluh enam juta seratus delapan puluh enam ribu dua ratus lima puluh empat rupiah).
- Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu agunan yang telah diuraikan diatas, baik dijual sendiri oleh pemilik maupun melalui dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk pelunasan hutang Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|