Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Surat Pengakuan Hutang No 7809-01-003005-10-1 tertanggal 23 Agustus 2016
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Surat Kuasa Menjual Agunan tanggal 23 Agustus 2016 dari Kartini yang diberikan kepada Bank BRI Unit Beringharjo.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai ketentuan dalam Surat Pengakuan Hutang No. 7809-01-003005-10-1 tanggal 13 Agustus 2019 adalah wanprestasi.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 180.576.613,00 (Seratus Delapan juta lima ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus tiga belas rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu berupa tanah dan / atau bangunan yang tercatat dalam SHM 9965 atas nama Paimin, Mangsri, Kliwon, Nyonya Sarjiyem terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|