Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.Bth/2017/PN Smn 1.Ratna Susilawati
2.Rina Dewi Kurnia
3.Erma Diana Dewi
4.Erfiana Kurniawati
1.H. Sudibyo, ST
2.Sentot Darmawan W, S.H
3.Suhartoyo, B.Sc
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 54/Pdt.Bth/2017/PN Smn
Tanggal Surat Kamis, 02 Mar. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ratna Susilawati
2Rina Dewi Kurnia
3Erma Diana Dewi
4Erfiana Kurniawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAHIDATUL HASANAH, S.H.,M.HRatna Susilawati
2WAHIDATUL HASANAH, S.H.,M.HRina Dewi Kurnia
3WAHIDATUL HASANAH, S.H.,M.HErma Diana Dewi
4WAHIDATUL HASANAH, S.H.,M.HErfiana Kurniawati
Tergugat
NoNama
1H. Sudibyo, ST
2Sentot Darmawan W, S.H
3Suhartoyo, B.Sc
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menyatakan perlawanan Para Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan jujur;
  3. Menyatakan Para Pelawan adalah ahli waris yang sah dari alm. Soekimin Prijatno Susilo bin Hardjo Prajitno dan almh. Siti Hadjaroh alias Siti Hadjaroh Hajati binti R. Abdullah Sja’roni selaku pemilik sah dari tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Dewi Sartika Gang I No. 15, Kelurahan Kowangan, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung  tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 185/Kowangan atas nama Sukimin P. Soesilo;
  4. Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi Nomor: 1/Pdt.Eks/2017/PN.Tmg jo. Nomor: 55/Pdt.E/2012/PN.Slmn. jo Nomor: 31/Pdt.G/2009/PN.Slmn. jo Nomor: 63/Pdt/2009/PT.Y. jo Nomor: 2724K/Pdt/2010; sepanjang mengenai sebidang tanah dan bangunan yang tercantum dalam petitum diatas;
  5. Menghukum Terlawan Penyita, Terlawan Tersita I dan Terlawan Tersita II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
  6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding;

SUBSIDAIR:

Apabila Pengadilan Negeri di Sleman berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak