Petitum Permohonan |
PERKARA PERDATA DIPAKSAKAN MENJADI PIDANA
- Bahwa sejak awal penanganan perkara A Quo sudah tidak benar dan serampangan. Diawali hanya berdasarkan laporan oleh Sdr. M. Zaky Sadewa, Laki-Laki, beralamat di Nglempongsari RT 15 RW 27, Sariharjo, Ngaglik, Sleman (“PELAPOR”) yaitu PEMOHON diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, tanpa klarifikasi berimbang kepada PEMOHON, penyelidikan langsung dilanjutkan ke Penyidikan sebagaimana SPDP No. B/42/X/2018 tertanggal 30 Oktober 2018 oleh TERMOHON. Padahal jelas-jelas laporan yang dibuat PELAPOR murni perbuatan wanprestasi sebagai disebutkan putusan perkara nomor 12/Pdt.G.S/2018/PN. Smn dan saat masih proses pengambilan putusan; (bukti P-1, P-2)
- Bahwa berkali-kali PEMOHON menyambangi TERMOHON untuk mengklarifikasi yang sebenarnya terjadi antara PEMOHON dan PELAPOR adalah misskomunikasi pengiriman pesanan PELAPOR berupa ponsel Iphone (“ORDERAN”) dan saat Pelapor telah menerima Pesanan Iphone tersebut melalui orang tuanya, namun Pelapor tidak tidak mengakui pengiriman tersebut didekarenakan Pelapor ingin dikembalikan uanganya seperti semula, bukan tuduhan perbuatan pidana pada poin 1 di atas, bahkan tuduhan PELAPOR sejatinya mengada-ada karena sebelum SPDP dikeluarkan TERMOHON, PEMOHON telah memberikan ORDERAN kepada PELAPOR. Namun TERMOHON tetap saja bersikukuh tidak menghiraukannya justru mengeluarkan SPDP; (bukti P-3, P-4, P-5)
Sehingga Penyidikan atas diri PEMOHON yang dilakukan TERMOHON adalah tidak sah dan sudah sepatutnya dihentikan.
PENANGKAPAN, PENGGELEDAHAN, DAN PENYITAAN ATAS PEMOHON TIDAK SAH DAN POLISI MERABA-RABA TUBUH PEMOHON SAAT PENANGKAPAN |