Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.Bth/2017/PN Smn 1.FORESTRIENA ANOM SARI B.
2.IRVINIA BUDINING ARUM S.
3.ARIO DAMAR PRIOJATI
1.Ny. Endang Supriyatiningsih
2.Nn. DIYES RESTU RATNANINGSIH.
3.TUAN WAGIMIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 32/Pdt.Bth/2017/PN Smn
Tanggal Surat Kamis, 09 Feb. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FORESTRIENA ANOM SARI B.
2IRVINIA BUDINING ARUM S.
3ARIO DAMAR PRIOJATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Chandera, S.H., M.HumFORESTRIENA ANOM SARI B.
2Chandera, S.H., M.HumIRVINIA BUDINING ARUM S.
3Chandera, S.H., M.HumARIO DAMAR PRIOJATI
Tergugat
NoNama
1Ny. Endang Supriyatiningsih
2Nn. DIYES RESTU RATNANINGSIH.
3TUAN WAGIMIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer:

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan pihak ketiga (derdenverzet) yang diajukan oleh  Para Pelawan untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatak sah dan berharga sita jaminan atas

sebidang tanah sawah, persil nomor.84 b.Klas II, Letter c.nomor 32/Ambarrukmo, luasnya lebih kurang 780 (tujuh ratus delapan puluh) meter persegi , terletak di Pedukuhan Janti,Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tidak lain dan tidak bukan adalah Sebidang tanah sawah, Persil 84 kelas II terletak di Janti, sebagaimana tercatat dalam Leter C. No.32/Amb seluas 780 M2 atas nama Ny. Slamet/Wismo Wiharjo, dengan batas-batas;

Utara: Murmo Daliman -------------------------------------------------------------------

Selatan: Sawah Kas Desa------------------------------------------------------------------

Barat: Parit ---------------------------------------------------------------------------------

Timur: Sawah Kas Desa-------------------------------------------------------------------

 

  1. Membatalkan Putusan  Nomor:103/Pdt.G/2016/PN.Smn tanggal 17 November 2016

 

  1. Menyatakan Para Pelawan adalah anak sah dan ahli waris yang sah dari alm. Budiharjo dan Almh.Ny. Surati Budiharjo atau yang dikenal dengan nama Ny. Surati alias Suratinah.

 

  1. Menyatakan Para Terlawan merupakan ahli waris yang sah dari almh. Nyonya Slamet alias Nyonya Slamet Wismowiarjo dalam KTP ditulis Wismo Wihardjo/Ny. Slamet.

 

  1. Menyatakan dan menetapkan sah, berlaku , dan mengikat terhadap Akta Nomor:19, Akta Nomor:20, Akta Nomor:21, Akta Nomor:22 yang dibuat oleh Notaris–PPAT di Yogyakarta yang bernama Bimo Seno Sanjaya, S.H. tertanggal 03 januari 1989,

 

  1. Menyatakan dan menetapkan pembayaran tertanggal 9 April 2005 dan 19 Juli 2007 adalah sah dan berlaku.

 

  1. Menyatakan  Para Pelawan adalah Para Pelawan yang beritikad baik.

 

  1. Menyatakan  Para Terlawan adalah Para Terlawan yang beritikad tidak baik.

 

  1. Menyatakan dan menetapkan sebidang tanah sawah, persil nomor.84 b.Klas II, Letter c.nomor 32/Ambarrukmo, luasnya lebih kurang 780 (tujuh ratus delapan puluh) meter persegi , terletak di Pedukuhan Janti,Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tidak lain dan tidak bukan adalah Sebidang tanah sawah, Persil 84 kelas II terletak di Janti, sebagaimana tercatat dalam Leter C. No.32/Amb seluas 780 M2 atas nama Ny. Slamet/Wismo Wiharjo, dengan batas-batas;

Utara: Murmo Daliman -------------------------------------------------------------------

Selatan: Sawah Kas Desa------------------------------------------------------------------

Barat: Parit ---------------------------------------------------------------------------------

Timur: Sawah Kas Desa-------------------------------------------------------------------

Disebut objek sengketa dalam perkara gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet)

 

  1. Menyatakan dan menetapkan bahwa sebidang tanah sawah, Persil 84 kelas II terletak di Janti, sebagaimana tercatat dalam Leter C. No.32/Amb seluas 780 M2 atas nama Ny. Slamet/Wismo Wiharjo, dengan batas-batas;

Utara: Murmo Daliman -------------------------------------------------------------------

Selatan: Sawah Kas Desa------------------------------------------------------------------

Barat: Parit ---------------------------------------------------------------------------------

Timur: Sawah Kas Desa-------------------------------------------------------------------

disebut objek sengketa dalam perkara gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet), bukanlah merupakan hak dari para Terlawan 

 

  1. Menyatakan  dan menetapkan sebidang tanah sawah, persil nomor.84 b.Klas II, Letter c.nomor 32/Ambarrukmo, luasnya lebih kurang 780 (tujuh ratus delapan puluh) meter persegi , terletak di Pedukuhan Janti,Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tidak lain dan tidak bukan adalah Sebidang tanah sawah, Persil 84 kelas II terletak di Janti, sebagaimana tercatat dalam Leter C. No.32/Amb seluas 780 M2 atas nama Ny. Slamet/Wismo Wiharjo, dengan batas-batas;

Utara: Murmo Daliman -------------------------------------------------------------------

Selatan: Sawah Kas Desa------------------------------------------------------------------

Barat: Parit ---------------------------------------------------------------------------------

Timur: Sawah Kas Desa-------------------------------------------------------------------

Disebut objek sengketa dalam perkara gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) adalah hak yang sah dari Para Pelawan

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Para Terlawan untuk menyerahkan objek sengketa dalam perkara gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) secara sukarela dan membantu proses balik nama menjadi atas nama Para Pelawan.

 

  1. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Terlawan untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun terhadap objek sengketa dalam perkara gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

 

  1. Menghukum Para Terlawan untuk membayar beaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsider:

Mohon putusan  yang seadil-adilnya ( ex aquo ex bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak