Dakwaan |
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekira jam 17.30 WIB di Jasa Paket ILI Jl. Ringroad Utara No.34 Sanggrahan, Maguwoharjo, Depok, Sleman yang dilakukan tersangka : RATRI HESTIARINI Binti TUGIMAN, tempat tanggal lahir Palangkaraya 08 Agustus 1988, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Kewarganegaraan Indonesia, Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jl. Demangan Gg II Demangan Rt.07/20 Maguwoharjo Depok Sleman dan yang menjadi korbannya bernama: THIAS MELATI SEMANGKIN, tempat tanggal lahir : Sleman 13 Juli 1989, Agama Islam, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat: Gamping Tengah RT.07/19 kel. Ambarketawang, Kec. Gamping, Kab. Sleman, Sehubungan perkara tersebut korban mengalami luka lecet pada lengan tangan kanan dan diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam rumusan Pasal 352 KUHP. |