Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.Bth/2019/PN Smn SARDYANTO CAHYADI 1.Jaka Miyanto
2.II. PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Pembantu Gedongkuning
3.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL YOGYAKARTA
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 89/Pdt.Bth/2019/PN Smn
Tanggal Surat Rabu, 10 Apr. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SARDYANTO CAHYADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Jaka Miyanto
2II. PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Pembantu Gedongkuning
3KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL YOGYAKARTA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk Seluruhnya
  2. Menyatakan perjanjian hutang piutang tertanggal 16 Juni 2014 antara dan telah ditandatangani oleh Pelawan dan Terlawan I adalah sah dan berkekuatan hukum,
  3. Menyatakan Terlawan I melakukan Wanprestasi terhadap Pelawan atas perjanjian hutang piutang tertanggal 16 Juni 2014 antara Pelawan dan Terlawan I.
  4. Menyatakan perjanjian Jual beli tertanggal 4 Januari 2016 antara dan telah ditandatangani oleh Pelawan dan Terlawan I adalah sah dan berkekuatan hukum.
  5. Menghukum Terlawan I untuk melaksanakan perjanjian Jual beli tertanggal 4 Januari 2016.
  6. Menyatakan lelang Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Terlawan III dan dimohonkan Terlawan II atas sebidang tanah nomor Sertifikat Hak Miik 4521 seluas 131 m2 terletak di desa Sengdangtirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman atas nama Jaka Miyanto adalah Batal.
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu / Serta merta (Uitvoorbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum baik banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya.
  8. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil – adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak