Dakwaan |
DAKWAAN :
Kesatu :
Bahwa mereka Terdakwa I YENRI JEFRI RIBOWO Bin SARJITO bersama-sama dengan Terdakwa II PUTRA SUPRIYADI Bin SUNARYO pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2020 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2020 atau setidak tidaknya tahun 2020 bertempat di Depan Warung Soto dan Es Kelapa Muda Bu Sari “Pasar Manggung, Manggung, Caturtunggal Depok, Sleman Yogyakarta atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman melakukan “Dengan Terang-terangan dan Tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka-luka“, yaitu terhadap Saksi korban BUYUNG MAULANA, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2020 sekira jam 00.30 Wib saksi korban sedang berkumpul dengan teman-teman saksi korban di warung kopi dekat selokan mataram dihubungi oleh Terdakwa I melalui telepon yang menanyakan keberadaan saksi korban lalu Terdakwa I menyuruh saksi korban untuk menemui Terdakwa I di Warung milik orang tua saksi korban di area Pasar Manggung dan apabila tidak datang warung orang tua saksi korban akan dirusak oleh Terdakwa I.
- Bahwa kemudian saksi korban datang ke warung milik orang tua saksi korban dan masih sepi lalu setelah menunggu 10 (sepuluh) menit , Terdakwa I datang bersama dengan tedakwa II menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol AB 5453 BY, lalu Terdakwa I dan saksi korban kemudian adu mulut lalu saksi korban tiba-tiba dipukul oleh Terdakwa II menggunakan tangan kosong beberapa kali mengenai bagian kepala saksi korban lalu Terdakwa I langsung mengayunkan senjata tajam jenis pedang kea rah tubuh saksi korban dan mengenai lengan atas tangan kanan saksi korban lalu saki korban berusah melarikan diri dan masih dikejar oleh Terdakwa I dan Terdakwa II namun saksi korban berhasil melarikan diri;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi korban BUYUNG MAULANA mengalami luka sabetan senjata tajam di lengan atas tangan kanan saksi korban serta memar di badan sebagaimana tersebut pada Visum et Repertum Nomor 3/II/2020/RSPR/VER/20026643/1157927 tanggal 20 Februari 2020 yang ditandatangani oleh dr. Stephanus Hardyanto, Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit PANTI RAPIH dengan hasil Pemeriksaan pada korban tampak luka robek di bahu kanan ukuran kurang lebih delapan kali lima kali tiga centimeter, tampak otot di bahu kanan atas putus, luka robek tepi tajam dan bersih; dengan kesimpulan perlukaan di aras dapat diakibatkan oleh karena tebasan benda tajam;
--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP-------------------------------------
ATAU
Kedua :
Bahwa mereka Terdakwa I YENRI JEFRI RIBOWO Bin SARJITO bersama-sama dengan Terdakwa II PUTRA SUPRIYADI Bin SUNARYO pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2020 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2020 atau setidak tidaknya tahun 2020 bertempat di Depan Warung Soto dan Es Kelapa Muda Bu Sari “Pasar Manggung, Manggung, Caturtunggal Depok, Sleman Yogyakarta atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman melakukan “Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan , dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan Penganiayaan “, yaitu terhadap Saksi korban BUYUNG MAULANA, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2020 sekira jam 00.30 Wib saksi korban sedang berkumpul dengan teman-teman saksi korban di warung kopi dekat selokan mataram dihubungi oleh Terdakwa I melalui telepon yang menanyakan keberadaan saksi korban lalu Terdakwa I menyuruh saksi korban untuk menemui Terdakwa I di Warung milik orang tua saksi korban di area Pasar Manggung dan apabila tidak datang warung orang tua saksi korban akan dirusak oleh Terdakwa I.
- Bahwa kemudian saksi korban datang ke warung milik orang tua saksi korban dan masih sepi lalu setelah menunggu 10 (sepuluh) menit , Terdakwa I datang bersama dengan tedakwa II menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol AB 5453 BY, lalu Terdakwa I dan saksi korban kemudian adu mulut lalu saksi korban tiba-tiba dipukul oleh Terdakwa II menggunakan tangan kosong beberapa kali mengenai bagian kepala saksi korban lalu Terdakwa I langsung mengayunkan senjata tajam jenis pedang kea rah tubuh saksi korban dan mengenai lengan atas tangan kanan saksi korban lalu saki korban berusah melarikan diri dan masih dikejar oleh Terdakwa I dan Terdakwa II namun saksi korban berhasil melarikan diri;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi korban BUYUNG MAULANA mengalami luka sabetan senjata tajam di lengan atas tangan kanan saksi korban serta memar di badan sebagaimana tersebut pada Visum et Repertum Nomor 3/II/2020/RSPR/VER/20026643/1157927 tanggal 20 Februari 2020 yang ditandatangani oleh dr. Stephanus Hardyanto, Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit PANTI RAPIH dengan hasil Pemeriksaan pada korban tampak luka robek di bahu kanan ukuran kurang lebih delapan kali lima kali tiga centimeter, tampak otot di bahu kanan atas putus, luka robek tepi tajam dan bersih; dengan kesimpulan perlukaan di aras dapat diakibatkan oleh karena tebasan benda tajam;
---Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP |