Dakwaan |
Pada hari Jumat tanggal 21 bulan Februari tahun 2020 sekira jam 16.30 wib. Di wilayah kabupataemn Sleman telah terjadi pelanggaran. Diduga melanggar Pasal 54 ayat (14) Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat jo Pasal 37 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil , yaitu berupa melakukan kegiatan usaha tertentu bidang /sektor perdagangan (minuman beralkohol) tanpa izin. Pada saat dilakukan penertiban pemilik minuman beralkohol di Jl. Tutul No. 22 Papringan Rt. 014 Rw.005 Caturtunggal , Depok, Sleman tidak dapat menunjukkan izin minuman beralkohol. |