Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2020/PN Smn PT. BPR Berlian Bumi Arta Sukendi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2020/PN Smn
Tanggal Surat Kamis, 05 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Berlian Bumi Arta
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sukendi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 54.023.963,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk segera menyelesaikan kewajiban pinjamannya kepada Penggugat dengan jangka waktu yang telah disepakati di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman
  4. Memerintahkan Tergugat membuat surat pernyataan beserta konsekuensinya jika telah lewat waktu dari yang telah disepakati di hadapan dan Ketua Pengadilan Negeri Sleman sebagai saksi
  5. Melaksanakan sita Jaminan dan eksekusi lelang terhadap jaminan jika Tergugat lalai atau ingkar terhadap yang sudah dinyakan.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul atas perkara Gugatan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak