Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
314/Pdt.P/2019/PN Smn YESI ARDI ASTUTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 314/Pdt.P/2019/PN Smn
Tanggal Surat Rabu, 28 Agu. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YESI ARDI ASTUTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
Menyatakan Pemohon sebagai kuasa/wali dari anak yang belum cukup umur bernama :

KAVIN PRASYA PARADUTA lahir di Cilacap , Tanggal tiga Juli dua ribu tujuh belas

Diberi ijin untuk Menjual terhadap sertifikat  tanah yang terletak di Desa Sariharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman dengan sertifikat Hak Milik Nomor 2692 Surat ukur tanggal 28 Maret 1995 luas 177 m2 atas nama AGUNG DWI PRASETYO

Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak