Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya
- Membatalkan Relaas Panggilan Tegoran/ Aanmaning No : 14/ Pdt.E/ 2019/ PN.Smn tertanggal 9 Mei 2019 berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman dalam perkara Ny.Safrisa Danis Erawati, NIK : 4304076410900001, Tempat tanggal lahir di Sleman, 24 Oktober 1990, Jenis kelamin Perempuan, Agama Islam, Pendidikan terakhir: S-1, beralamat di jalan Gejayan Afandi CC XII/ 24 Soropadan, RT 003/ RW 036, Kelurahan/ Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, D.I.Yogyakarta sebagai Termohon Eksekusi/ Pelawan melawan Koperasi Simpan Pinjam Kusuma Arta Jaya berkedudukan pusat di Kota Magelang yang beralamat di Pertokoan Rejotumoto Blok C No 7 Magelang sebagai Pemohon Eksekusi/ Terlawan
- Menyatakan bahwa Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan sah secara hukum bukti surat yang diajukan Para Penggugat
- Menghukum Terlawan untuk memberikan Restrukturisasi Kredit kepada Pelawan, antara lain :
- Terlawan menerima pelunasan hutang sebesar Rp.2.375.000.000,- (Dua milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) berdasarkan Perjanjian Pinjaman Nomor : 48 (empat puluh delapan) tanggal 24 Oktober 2016 2017 dan Akta Perjanjian Pinjaman Nomor : 52 (lima puluh dua) tanggal 16 Maret 2017 yang dibuat dihadapan DR Winahyu Erwiningsih,SH,M.Hum Notaris di Sleman yang dimana Obyek Sengketa perkara a quo dibebankan Hak Tanggungan Peringkat I sebesar Rp.1.875.000.000,- (Satu milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dan Peringkat II sebesar Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta Rupiah)
- Pelawan diberikan kesempatan menjual agunan yang menjadi Obyek Sengketa perkara a quo
- Pelawan diberikan kesempatan menebus agunan dengan ditetapkan angka pelunasan penebusannya
- Menghukum Terlawan untuk menyerahkan sertifikat Obyek Sengketa kepada Pelawan tanpa syarat dan beban apa pun
- Menyatakan bahwa putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari Terlawan
- Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo
- Menghukum Terlawan untuk tunduk dan patuh dalam putusan perkara a quo
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
|