Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
117/Pdt.G/2019/PN Smn Ny.Safrisa Danis Erawati Koperasi Simpan Pinjam Kusuma Arta Jaya berkedudukan pusat di Kota Magelang Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 117/Pdt.G/2019/PN Smn
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ny.Safrisa Danis Erawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rinanto Suryadhimirtha,SH.,M.Sc, dkkNy.Safrisa Danis Erawati
Tergugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam Kusuma Arta Jaya berkedudukan pusat di Kota Magelang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya

 

  1. Membatalkan Relaas Panggilan Tegoran/ Aanmaning No : 14/ Pdt.E/ 2019/ PN.Smn tertanggal 9 Mei 2019 berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman dalam perkara Ny.Safrisa Danis Erawati, NIK : 4304076410900001, Tempat tanggal lahir di Sleman, 24 Oktober 1990, Jenis kelamin Perempuan, Agama Islam, Pendidikan terakhir: S-1, beralamat di jalan Gejayan Afandi CC XII/ 24 Soropadan, RT 003/ RW 036, Kelurahan/ Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, D.I.Yogyakarta sebagai Termohon Eksekusi/ Pelawan melawan Koperasi Simpan Pinjam Kusuma Arta Jaya berkedudukan pusat di Kota Magelang yang beralamat di Pertokoan Rejotumoto Blok C No 7 Magelang sebagai Pemohon Eksekusi/ Terlawan
  2. Menyatakan bahwa Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum

 

  1. Menyatakan sah secara hukum bukti surat yang diajukan Para Penggugat

 

  1. Menghukum Terlawan untuk memberikan Restrukturisasi Kredit kepada Pelawan, antara lain :

 

  1. Terlawan menerima pelunasan hutang sebesar Rp.2.375.000.000,- (Dua milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) berdasarkan Perjanjian Pinjaman Nomor : 48 (empat puluh delapan) tanggal 24 Oktober 2016 2017 dan Akta Perjanjian Pinjaman Nomor : 52 (lima puluh dua) tanggal 16 Maret 2017 yang dibuat dihadapan DR Winahyu Erwiningsih,SH,M.Hum Notaris di Sleman yang dimana Obyek Sengketa perkara a quo dibebankan Hak Tanggungan Peringkat I sebesar Rp.1.875.000.000,- (Satu milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dan Peringkat II sebesar Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta Rupiah)

 

  1. Pelawan diberikan kesempatan menjual agunan yang menjadi Obyek Sengketa perkara a quo

 

  1. Pelawan diberikan kesempatan menebus agunan dengan ditetapkan angka pelunasan penebusannya

 

  1. Menghukum Terlawan untuk menyerahkan sertifikat Obyek Sengketa kepada Pelawan tanpa syarat dan beban apa pun

 

  1. Menyatakan bahwa putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari Terlawan

 

  1. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo

 

  1. Menghukum Terlawan untuk tunduk dan patuh dalam putusan perkara a quo

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak