Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
215/Pdt.G/2020/PN Smn NY. SURATMI 1.Ny. SRI SUYATMI HARDI, SE
2.DR. Ir. Zilhardi Idris, MT
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 215/Pdt.G/2020/PN Smn
Tanggal Surat Sabtu, 29 Agu. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NY. SURATMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gatot MurwahjudiNY. SURATMI
Tergugat
NoNama
1Ny. SRI SUYATMI HARDI, SE
2DR. Ir. Zilhardi Idris, MT
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Nur Misuari Rayinda Rosyi,SHNy. SRI SUYATMI HARDI, SE
2Nur Misuari Rayinda Rosyi,SHDR. Ir. Zilhardi Idris, MT
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag/CB) atas tanah berikut bangunan rumah milik Para Tergugat (bukan obyek sengketa) yang terletak di Jl. Jembatan Merah 103 A Gejayan YOGYAKARTA;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa perjanjian sewa-menyewa atas tanah obyek sengketa antara Para Tergugat selaku Penyewa dengan Penggugat selaku yang menyewakan tertanggal 29 Juni 2009 adalah putus secara hukum (sudah berakhir);
  4. Menyatakan secara hukum bahwa hubungan hukum jual-beli atas tanah obyek sengketa  antara Penggugat sebagai Penjual dengan Para Tergugat selaku Pembeli adalah batal secara hukum;
  5. Menyatakan secara hukum bahwa “OBYEK SENGKETA” berupa: Sebidang tanah yang terdaftar dalam SHM No 11405 atas nama NY. SURATMI SUROSO,  SU Nomor 04386/2004 tanggal 18-01-2005 seluas 440 m2 terletak di Soropadan, Condongcatur, Depok, Sleman adalah sah MILIK Penggugat;
  6. Menyatakan secara hukum bahwa dengan telah berakhirnya dan/atau putusnya hubungan hukum sewa menyewa atas tanah obyek sengketa dan dengan batalnya jual-beli atas tanah obyek sengketa,maka obyek sengketa yang berupa ”bangunan dua gudang” yang dibangunoleh Para Tergugat diatas tanah obyek sengketa adalah sah menjadi MILIK Penggugat, dan mewajibkan Para Tergugat menyerahkan kepada Penggugat;
  7. Menyatakan secara hukum bahwa dengan telah berakhirnya dan/atau putusnya hubungan hukum sewa menyewa atas tanah obyek sengketa dan dengan batalnya jual-beli atas tanah obyek sengketa, maka Para Tergugat berkewajiban secara hukum menyerahkan tanah obyek sengketa berikut bangunan yang berdiri diatasnya tersebut kepada Penggugat;
  8. Menyatakan secara hukum perbuatan Para Tergugat tetap menguasai ”Tanah obyek sengketa” dan tidak bersedia menyerahkan  tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat  adalah merupakan perbuatan melawan hukum, karena tanpa hak telah menguasai Tanah obyek sengketa milik Penggugat;
  9. Menyatakan secara hukum perbuatan Para Tergugat tetap menguasai ”bangunan dua gudang” yang berdiri diatas tanah obyek sengketa dan tidak bersedia menyerahkannya kepada Penggugat  adalah merupakan perbuatan melawan hukum, karena sesuai dengan perjanjian sewa menyewa atas tanah obyek sengketa, bahwa terhadap bangunan yang didirikan oleh Para Tergugat diatas tanah obyek sengketa, dengan berakhirnya masa sewa-menyewa tanah obyek sengketa tersebut maka bangunan tersebut menjadi hak milik Penggugat;
  10. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa berupa sebidang tanahyang terdaftar dalam SHM No 11405 atas nama NY. SURATMI SUROSO,  SU Nomor 04386/2004 tanggal 18-01-2005 seluas 440 m2 terletak di Soropadan, Condongcatur, Depok, Sleman kepada Penggugat dalam keadaan kosong, dan bebas dari segala bentuk pembebanan, dalam jangka waktu 8 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan apabila perlu dengan bantuan alat negara yang sah.
  11. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa berupa bangunan dua gudang yang berdiri diatas tanah obyek sengketa yang terdaftar dalam SHM No 11405 atas nama NY. SURATMI SUROSO,  SU Nomor 04386/2004 tanggal 18-01-2005 seluas 440 m2 terletak di Soropadan, Condongcatur, Depok, Sleman kepada Penggugat dalam keadaan kosong, dan bebas dari segala bentuk pembebanan, dalam jangka waktu 8 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan apabila perlu dengan bantuan alat negara yang sah.
  12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Para Tergugat jumlah keseluruhan kerugian yang diderita oleh Penggugat  baik kerugian materiil maupun imateriil sebesar Rp. 5.000.000,- dikalikan dengan jumlah bulan terhitung sejak Para Tergugat tidak melaksanakan penyerahan obyek sengketa ditambah kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah);
  13. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Tergugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  14. Menyatakan secara hukum bahwa tanah berikut bangunan milik Para Tergugat yang terletak di Jl. Jembatan Merah 103 A Gejayan Yogyakarta adalah SAH sebagai jaminan pembayaran guna menjamin pembayaran ganti kerugian yang dikabulkan dalam perkara ini, untuk selanjutnya dilelang dimuka umum yang uang hasil penjualannya untuk pembayaran sejumlah ganti kerugian tersebut;
  15. Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terdapat banding, verzet atau derden verzet ataupun kasasi (Uitvoerbaar bij voorraaad).
  16. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak