Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 22 Okt. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Ganti Rugi |
Nomor Perkara |
264/Pdt.G/2019/PN Smn |
Tanggal Surat |
Selasa, 22 Okt. 2019 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Ny Hj. DALIYAH | 2 | Bpk. SIGIT HANDOKO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MURJIYANTO, SH | Ny Hj. DALIYAH | 2 | MURJIYANTO, SH | Bpk. SIGIT HANDOKO | 3 | ARIEF TIRTANA, SH | Ny Hj. DALIYAH | 4 | ARIEF TIRTANA, SH | Bpk. SIGIT HANDOKO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Bpk. SUHARTO | 2 | Ny. MARGANINGSIH, SP. |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan dari Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sah Surat Perjanjian Kersama tertanggal 18 Febuari 2013 antara Para Penggugat dengan Para Tergugat adalah Sah secara Hukum.
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan Para Tergugat adalah perbuatan Wanprestasi
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas 4 (empat) bidang tanah milik Para Tergugat :
- Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan WANPRESTASI yaitu Para Tergugat tidak memenuhi kwajibannya dan janjinya sebagaimana dalam Perjanjian tertanggal 18 Febuari 2013 sedang Para Penggugat telah memenuhi kwajibannya.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Imateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 3.069.000.000,- (tiga miliyar enam puluh sembilan juta rupiah).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai / terlambat memenuhi isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan Putusdan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbarr hijvorraad), meskipun ada upaya hukum verset, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari Para Tergugat.
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Exaquo et bono)
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |