Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
264/Pdt.G/2019/PN Smn 1.Ny Hj. DALIYAH
2.Bpk. SIGIT HANDOKO
1.Bpk. SUHARTO
2.Ny. MARGANINGSIH, SP.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 264/Pdt.G/2019/PN Smn
Tanggal Surat Selasa, 22 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ny Hj. DALIYAH
2Bpk. SIGIT HANDOKO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MURJIYANTO, SHNy Hj. DALIYAH
2MURJIYANTO, SHBpk. SIGIT HANDOKO
3ARIEF TIRTANA, SHNy Hj. DALIYAH
4ARIEF TIRTANA, SHBpk. SIGIT HANDOKO
Tergugat
NoNama
1Bpk. SUHARTO
2Ny. MARGANINGSIH, SP.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM  POKOK PERKARA
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan dari Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah Surat Perjanjian Kersama tertanggal 18 Febuari 2013 antara Para Penggugat dengan Para Tergugat adalah Sah secara Hukum.
  3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan Para Tergugat adalah perbuatan Wanprestasi
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas 4 (empat) bidang tanah milik Para Tergugat :
    •  
    •  
    •  
    •  
  5. Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan WANPRESTASI yaitu Para Tergugat tidak memenuhi kwajibannya dan janjinya sebagaimana dalam Perjanjian tertanggal 18 Febuari 2013 sedang Para Penggugat telah memenuhi kwajibannya.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Imateriil kepada Para Penggugat sebesar  Rp. 3.069.000.000,- (tiga miliyar enam puluh sembilan juta rupiah).
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai / terlambat memenuhi isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  8. Menyatakan Putusdan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbarr hijvorraad), meskipun ada upaya hukum verset, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari Para Tergugat.
  9. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. 

 

 

 

SUBSIDAIR

 Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Exaquo et bono)

  

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak