Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/PID.S/2015/PN Smn ANITA KAJARINI,SH KASHADIYANTO Als. PUTUT Bin SUNARJI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2015
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/PID.S/2015/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1ANITA KAJARINI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASHADIYANTO Als. PUTUT Bin SUNARJI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

Bahwa Terdakwa KASHADIYANTO ALS. PUTUT BIN SUNARJI (Alm) pada hari Rabu tanggal 15 April 2015 sekitar jam 05.00 Wib atau setidak-tidaknya waktu tertentu dalam bulan April tahun 2015 di kost saksi korban Erni Wulandari yang beralamat di Ledoksari, Bokoharjo, Prambanan, Sleman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) buah handphone warna Biru merk Cherry double simcard dengan nilai harga sekitar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, untuk sampai barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada hari Rabu tanggal 15 April 2015 sekitar jam 05.00 Wib Terdakwa KASHADIYANTO ALS. PUTUT BIN SUNARJI (Alm) datang ke kost saksi korban Erni Wulandari yang beralamat di Ledoksari, Bokoharjo, Prambanan, Sleman dengan berjalan kaki, setelah sampai didepan pintu kamar kost saksi korban Erni Wulandari yang pada saat itu dalam keadaan terkunci kemudian terdakwa masuk kekamar kost tersebut dengan cara pintu kamar kost didorong secara paksa sampai skrup terlepas sehingga pintu kamar kost terbuka selanjutnya terdakwa masuk dan melihat saksi korban Erni Wulandari terbangun dari tidurnya serta melihat 1 (satu) buah handphone Cherry warna biru milik saksi korban Erni Wulandari berada disamping saksi korban Erni Wulandari. Kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone Cherry warna biru milik saksi korban Erni Wulandari tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemiliknya yaitu saksi korban Erni Wulandari, lalu terdakwa pergi dari kamar kost saksi korban Erni Wulandari.

Akhirnya terdakwa KASHADIYANTO ALS. PUTUT BIN SUNARJI (Alm) berhasil ditangkap beserta barang barang bukti untuk diproses lanjut.

Akibat perbuatan terdakwa , saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya