Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2022/PN Smn RIBET AGUS PINASTHI Kepala Kepolisian DIY Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Resor Sleman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2022/PN Smn
Tanggal Surat Selasa, 05 Jul. 2022
Nomor Surat 252/HK/SK.PID/VII/2022/PN Smn
Pemohon
NoNama
1RIBET AGUS PINASTHI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian DIY Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Resor Sleman
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

Berdasar pada argumen dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman  yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perkara berdasarkan Laporan Polisi (LP): LP-B / 120/ III/ 2022/SPKT/ POLRES SLEMAN/ POLDA DIY, tanggal 02 Maret 2022. Dengan Pelapor atas nama NUGRACHANI merupakan Perkara Perdata, Untuk itu proses penangkapan, penahanan dan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon adalah Tidak Sah dan tidak Berdasar Hukum.
  3. Menyatakan bahwa surat Perintah Penangkapan, surat Perintah penahanan dan Penetapan Tersangka yang di terbitkan oleh TERMOHON adalah Tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karena itu Penangkapan, penahanan dan Penetapan Tersangka Aquo tidak sah dan bertentangan dengan Hukum, Adapun surat tersebut diantaranya:
    1. Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp-Kap/ 178/ VI/ 2022/ Reskrim
    2. Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han/234/VI/2022/Reskrim
    3. Surat Penetapan Tersangka Nomor :  S. Tap / 48.a / VI / 2021 /Reskrim
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Atas diri Pemohon dalam perkara ini;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka Terhadap diri Pemohon;
  6. Memerintahkan kepada TERMOHON agar membebaskan PEMOHON segera setelah putusan Praperadilan ini dibacakan;
  7. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.

Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.

Pihak Dipublikasikan Ya