Dakwaan |
Bahwa terdakwa I ADI GUNTUR SUTARTO Bin SUGENG SUTARTO dan terdakwa II WAHYU PURNOMO Bin WARSITO HIDAYAT, pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2019 sekitar jam 00.15 wib atau setidak-tidaknya di waktu tertentu dalam bulan Maret 2019 atau setidak-tidaknya di waktu lain yang masih dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Solo Yogya, Kalasan, Sleman, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukar, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------
Mulanya pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2019 sekitar jam 17.30 wib, sdr. Rendy Permana Putra, sdr. Febri Hasan dan sdr. Abdul Jair (ketiganya dilakukan penuntutan secara terpisah) telah mengambil sesuatu barang milik orang lain 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda |