Dakwaan |
dakwaan
-------- Bahwa terdakwa Silviana Anggraini Puspita Sari als Ana Binti Helmi Subagio bersama-sama saksi Supadmiyati als Bu Sri Binti Hadi Raharjo (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2019 sekitar jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2019 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Gilingan Padi Bu Sum alamat Gabahan Rt. 02/13 Sumberadi, Mlati, Sleman , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut
|