Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
6/Pid.Pra/2017/PN Smn | GANIS PRIYONO | KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KEPOLISIAN DIY CQ DITRESKRIMUM POLDA DIY | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Agu. 2017 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2017/PN Smn | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 15 Agu. 2017 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan diterima permohonan praperadilan untuk seluruhnya. 2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP oleh POLRI DIY Ditreskrimum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penetapan Tersangka A Quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon. 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon. 5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara A Quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan negeri Sleman yang memeriksa permohonan A Quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aeque et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |