Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2017/PN Smn GANIS PRIYONO KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KEPOLISIAN DIY CQ DITRESKRIMUM POLDA DIY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2017/PN Smn
Tanggal Surat Selasa, 15 Agu. 2017
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1GANIS PRIYONO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KEPOLISIAN DIY CQ DITRESKRIMUM POLDA DIY
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan diterima permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP oleh POLRI DIY Ditreskrimum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penetapan Tersangka A Quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon.

5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara A Quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan negeri Sleman yang memeriksa permohonan A Quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aeque et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya