Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2017/PN Smn Ir. SUPRAPTO KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2017/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 08 Mei 2017
Nomor Surat 01/K.I/887/007/08.05/17
Pemohon
NoNama
1Ir. SUPRAPTO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

1.    Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang diterbitkan TERMOHON dinyatakan Batal atau Tidak Sah.

3.    Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan perkara Kejahatan Perbankan yang dilakukan oleh Bank Mega Tbk Cab   Yogyakarta beralamat Jl.  Sudirman 44 Yogyakarta

4.    Menghukum TERMOHON untuk memberikan ganti rugi  kepada PEMOHON  sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat   milyard rupiah)

5.  Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini

Apabila Pengadilan Negeri Sleman  berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya