INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2017/PN Smn | Ir. SUPRAPTO | KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Mei 2017 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2017/PN Smn | ||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Mei 2017 | ||||
Nomor Surat | 01/K.I/887/007/08.05/17 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan |
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang diterbitkan TERMOHON dinyatakan Batal atau Tidak Sah. 3. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan perkara Kejahatan Perbankan yang dilakukan oleh Bank Mega Tbk Cab Yogyakarta beralamat Jl. Sudirman 44 Yogyakarta 4. Menghukum TERMOHON untuk memberikan ganti rugi kepada PEMOHON sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat milyard rupiah) 5. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |