Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
134/Pdt.G/2020/PN Smn 1.GANIS PRIYONO, SE
2.Ganis Priyono
1.Suparman Pramono Hadi
2.Kustatik
3.Arif Budi Prasetyo
4.Atika Dwi Wulansari
5.Aditya Wisnu Luftiyanto
6.Septiana
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 134/Pdt.G/2020/PN Smn
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GANIS PRIYONO, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NUSYE KUSUMA INDAH JAYANTI, S.H.,M.Hum.,M.Sc.GANIS PRIYONO, SE
Tergugat
NoNama
1Suparman Pramono Hadi
2Kustatik
3Arif Budi Prasetyo
4Atika Dwi Wulansari
5Aditya Wisnu Luftiyanto
6Septiana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Revindicatoir Beslag) atas tanah Obyek Sengketa

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah pekarangan, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 7576/Sumberadi, Luas 944 M2, terletak di Bedingin Wetan, RT. 05 RW. 35, Desa Sumberadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Surat Ukur Nomor 00007/SUMBERADI/2013 atas nama GANIS PRIYONO, SE, dengan batas-batasnya :

- Sebelah barat : Suparno, Budi Riyanto/irin

- Sebelah Timur : Sri Mulatsih

- Sebelah Utara : Jalan/gang

- Sebelah Selatan : Supramono

 

  1. Menyatakan hukumnya  penguasaan tanpa hak Para Tergugat atas tanah obyek sengketa merupakan Perbuatan melawan Hukum ;

 

  1. Menyatakan hukumnya akibat perbuatan melawan Hukum oleh Para Tergugat,  menimbukan kerugian bagi Penggugat yaitu kerugian Materiil dan kerugian Immateriil, jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp. 1.024.500.000,- (terbilang : satu milyar dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) , dengan perincian sebagai berikut :
  • Kerugian Materiil sebesar Rp.   24.500.000,- (terbilang  : Dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah)
  • Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (terbilang : Satu Milyar Rupiah)

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang dialami Penggugat secara tanggung renteng kepada penggugat, baik kerugian Materiil maupun kerugian Immaterii, yang jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp. 1.024.500.000,- (terbilang : satu milyar dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (terbilang : satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkannya sebidang tanah pekarangan, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 7576/Sumberadi, Luas 944 M2, terletak di Bedingin Wetan, RT. 05 RW. 35, Desa Sumberadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Surat Ukur Nomor 00007/SUMBERADI/2013 atas nama GANIS PRIYONO, SE, dengan batas-batasnya :

- Sebelah barat : Suparno, Budi Riyanto/irin

- Sebelah Timur : Sri Mulatsih

- Sebelah Utara : Jalan/gang

- Sebelah Selatan : Supramono

dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun, apabila diperlukan maka Pengosongannya  dapat dibantu oleh aparat kepolisian Republik Indonesia;

 

  1. Menyatakan hukumnya putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta/UvB) meskipun adanya upaya banding, kasasi maupun upaya hukum lain;

 

  1. Menghukum Para Tergugat, atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya, untuk menyerahkan tanah yang dikuasainya kepada Para Penggugat, tanpa syarat apapun, bilma perlu penyerahan mana dibantu oleh Alat Kelengkapan Negara;

 

Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak