Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Revindicatoir Beslag) atas tanah Obyek Sengketa
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah pekarangan, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 7576/Sumberadi, Luas 944 M2, terletak di Bedingin Wetan, RT. 05 RW. 35, Desa Sumberadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Surat Ukur Nomor 00007/SUMBERADI/2013 atas nama GANIS PRIYONO, SE, dengan batas-batasnya :
- Sebelah barat : Suparno, Budi Riyanto/irin
- Sebelah Timur : Sri Mulatsih
- Sebelah Utara : Jalan/gang
- Sebelah Selatan : Supramono
- Menyatakan hukumnya penguasaan tanpa hak Para Tergugat atas tanah obyek sengketa merupakan Perbuatan melawan Hukum ;
- Menyatakan hukumnya akibat perbuatan melawan Hukum oleh Para Tergugat, menimbukan kerugian bagi Penggugat yaitu kerugian Materiil dan kerugian Immateriil, jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp. 1.024.500.000,- (terbilang : satu milyar dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) , dengan perincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 24.500.000,- (terbilang : Dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah)
- Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (terbilang : Satu Milyar Rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang dialami Penggugat secara tanggung renteng kepada penggugat, baik kerugian Materiil maupun kerugian Immaterii, yang jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp. 1.024.500.000,- (terbilang : satu milyar dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (terbilang : satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkannya sebidang tanah pekarangan, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 7576/Sumberadi, Luas 944 M2, terletak di Bedingin Wetan, RT. 05 RW. 35, Desa Sumberadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Surat Ukur Nomor 00007/SUMBERADI/2013 atas nama GANIS PRIYONO, SE, dengan batas-batasnya :
- Sebelah barat : Suparno, Budi Riyanto/irin
- Sebelah Timur : Sri Mulatsih
- Sebelah Utara : Jalan/gang
- Sebelah Selatan : Supramono
dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun, apabila diperlukan maka Pengosongannya dapat dibantu oleh aparat kepolisian Republik Indonesia;
- Menyatakan hukumnya putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta/UvB) meskipun adanya upaya banding, kasasi maupun upaya hukum lain;
- Menghukum Para Tergugat, atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya, untuk menyerahkan tanah yang dikuasainya kepada Para Penggugat, tanpa syarat apapun, bilma perlu penyerahan mana dibantu oleh Alat Kelengkapan Negara;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; |