Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.Sus/2020/PN Smn YOGIE RAHARJO, SH., MH GILANG KURNIA RAMADHAN Bin JUMAWAT Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 200/Pid.Sus/2020/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1689/M.4.11/Enz.2/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1YOGIE RAHARJO, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GILANG KURNIA RAMADHAN Bin JUMAWAT Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

         

         KESATU

 

Bahwa terdakwa Gilang Kurnia Ramadhan bin Jumawat (alm) pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 sekira pukul 23.00 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2020 bertempat di rumah terdakwa yaitu di Tlukan Sambilegi Kidul RT 007 RW 058 Maguwoharjo, Depok, Sleman  atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Pada awalnya hari Minggu tanggal 16 Februari 2020 sekitar jam 17.00 wib bertempat di rumah terdakwa yaitu di Tlukan sambilegi Kidul RT 007 RW 058 Maguwoharjo, Depok, Sleman terdakwa telah membeli 20 (dua puluh) butir pil Calmlet Alprazolam seharga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan 40 (empat puluh) butir Pil Alprazolam seharga Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) dari Sdr. Faras (DPO).

 

Bahwa 20 (dua puluh) butir pil Calmlet Alpazolam yang telah terdakwa beli tersebut kemudian terdakwa jual sebanyak beberapa kali, yaitu :

  • Pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi bertempat di rumah terdakwa, terdakwa menjual 10 (sepuluh) butir pil Calmlet Alprazolam seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Sulis (DPO).
  • Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 sekitar jam 22.00 wib bertempat di rumah terdakwa, terdakwa menjual 1 (satu) butir pil Calmlet Alprazolam seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada saksi Alvino Kurniawan Saputra.
  • Pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi bertempat di rumah terdakwa, terdakwa menjual 2 (dua) butir pil Calmlet Alprazolam seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Yuda (DPO).

  

Bahwa selain untuk dijual, pil Camlet Alpazolam tersebut juga terdakwa konsumsi sebanyak 1 (satu) butir pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 sekitar jam 21.00 wib bertempat di rumah terdakwa. Sehingga pil Calmlet Alprazolam milik terdakwa tersisa 6 (enam) butir yang kemudian terdakwa simpan ke dalam selongsong burung yang terbuat dari triplek yang berada di dalam garasi rumah terdakwa di Tlukan Sambilegi Kidul RT 007 RW 058 Maguwoharjo, Depok, Sleman.

  

Bahwa 40 (empat puluh) butir pil Alprazolam yang telah terdakwa beli tersebut kemudian terdakwa jual sebanyak beberapa kali, yaitu :

  • Pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi bertempat di rumah terdakwa, terdakwa menjual 25 (dua puluh) lima butir pil Alprazolam seharga Rp. 625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Sdr. Sulis (DPO).
  • Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 sekitar jam 22.00 wib bertempat di rumah terdakwa, terdakwa menjual 1 (satu) butir pil Alprazolam seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada saksi Alvino Kurniawan Saputra.
  • Pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi bertempat di rumah terdakwa, terdakwa menjual 5 (lima) butir pil Alprazolam seharga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Sdr. Nova (DPO).

 

Bahwa selain untuk dijual, pil Alpazolam tersebut juga terdakwa konsumsi sebanyak 1 (satu) butir pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 sekitar jam 21.00 wib bertempat di rumah terdakwa. Sehingga pil Alprazolam milik terdakwa tersisa 8 (delapan) butir yang kemudian terdakwa simpan ke dalam selongsong burung yang terbuat dari triplek yang berada di dalam garasi rumah terdakwa di Tlukan Sambilegi Kidul RT 007 RW 058 Maguwoharjo, Depok, Sleman.

               

Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 jam 23.00 wib, anggota Kepolisian Resor Sleman melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa di Tlukan Sambilegi Kidul RT 007 RW 058 Maguwoharjo, Depok, Sleman dan menemukan barang bukti berupa 6 (enam) butir pil Calmlet Alprazolam dan 8 (delapan) butir pil Alprazolam milik terdakwa yang terdakwa simpan di dalam selongsong burung yang terbuat dari triplek di garasi rumah terdakwa.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 708/NPF/2020 tanggal 12 Maret 2020 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah, diperoleh kesimpulan bahwa BB-1442/2020/NPF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam dan BB-1443/2020/NPF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg tersebut diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 Lampiran UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Bahwa terdakwa dalam memiliki dan menyimpan 6 (enam) butir pil Calmlet Alprazolam dan 8 (delapan) butir pil Alprazolam tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tanpa memiliki resep dari dokter. Pekerjaan terdakwa juga tidak berkaitan dengan apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan maupun dokter.   

 

          Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

   

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa Gilang Kurnia Ramadhan bin Jumawat (alm) pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 sekira pukul 22.00 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2020 bertempat di rumah terdakwa yaitu di Tlukan Sambilegi Kidul RT 007 RW 058 Maguwoharjo, Depok, Sleman  atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman, menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4), yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Pada awalnya hari Minggu tanggal 16 Februari 2020 sekitar jam 17.00 wib bertempat di rumah terdakwa yaitu di Tlukan sambilegi Kidul RT 007 RW 058 Maguwoharjo, Depok, Sleman terdakwa telah membeli 20 (dua puluh) butir pil Calmlet Alprazolam seharga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan 40 (empat puluh) butir Pil Alprazolam seharga Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) dari Sdr. Faras (DPO).

 

Bahwa 20 (dua puluh) butir pil Calmlet Alpazolam dan 40 (empat puluh) butir pil Alprazolam yang telah terdakwa beli tersebut kemudian terdakwa jual dan serahkan sebagian kepada saksi Alvino Kurniawan Saputra yaitu pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 sekitar jam 22.00 wib bertempat di rumah terdakwa, terdakwa menjual 1 (satu) butir pil Calmlet Alprazolam seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) butir pil Alprazolam seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada saksi Alvino Kurniawan Saputra, dengan cara saksi Alvino Kurniawan Saputra yang sedang bermain ke rumah terdakwa bertanya kepada terdakwa “duwe ora pil Alprazolam”, lalu terdakwa jawab “duwe”, kemudian saksi Alvino Kurniawan Saputra bilang “tuku pil Alprazolam 1 dan pil Calmlet Alprazolam 1”, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) butir pil Alprazolam dan 1 (satu) butir pil Calmlet Alprazolam yang sebelumnya berada di dalam selongsong burung di garasi rumah terdakwa dan langsung terdakwa serahkan kepada saksi Alvino Kurniawan Saputra dan kemudian saksi Alvino Kurniawan Saputra menyerahkan uang Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) kepada terdakwa.  

  

Bahwa selain untuk dijual kepada saksi Alvino Kurniawan Saputra, pil Camlet Alpazolam dan pil Alprazolam tersebut juga terdakwa jual kepada orang lain dan terdakwa konsumsi. Sehingga pil Calmlet Alprazolam tersisa 6 (enam) butir dan pil Alprazolam tersisa 8 (delapan) butir yang kemudian terdakwa simpan ke dalam selongsong burung yang terbuat dari triplek yang berada di dalam garasi rumah terdakwa di Tlukan Sambilegi Kidul RT 007 RW 058 Maguwoharjo, Depok, Sleman. Sedangkan 1 (satu) butir pil Alprazolam dan 1 (satu) butir pil Calmlet Alprazolam yang terdakwa serahkan kepada saksi Alvino Kurniawan Saputra, belum sempat dikonsumsi oleh saksi Alvino dan saksi Alvino simpan dalam saku celana pendek bagian depan sebelah kanan yang saksi Alvino kenakan.   

  

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 708/NPF/2020 tanggal 12 Maret 2020 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah, diperoleh kesimpulan bahwa BB-1442/2020/NPF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam dan BB-1443/2020/NPF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg tersebut diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 Lampiran UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 711/NPF/2020 tanggal 12 Maret 2020 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah, diperoleh kesimpulan bahwa BB-1448/2020/NPF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg dan BB-1449/2020/NPF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam tersebut diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 Lampiran UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Bahwa terdakwa dalam menyerahkan 1 (satu) butir pil Calmlet Alprazolam dan 1 (satu) butir pil Alprazolam kepada saksi Alvino Kurniawan Saputra tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tanpa memiliki resep dari dokter. Pekerjaan terdakwa juga tidak berkaitan dengan apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan maupun dokter.   

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Pihak Dipublikasikan Ya