Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon (ALBERT JOSEPH WIENATA) yang dikeluarkan oleh Temohon I sebagaimana Surat No. PEM.01/SPDP/WPJ.23/2018 tanggal 1 Oktober 2018, Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sebagai Tersangka atas nama Pemohon, dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Termohon I untuk menghentikan Penyidikan terhadap diri Pemohon sebagaimana Surat No. PEM.01/SPDP/WPJ.23/2018 tanggal 1 Oktober 2018, Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sebagai Tersangka atas nama Pemohon.
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah segala keputusan atau Penetapan yang telah dan dikeluarkan oleh Termohon I berkaitan dengan Penetapan Diri Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon I;
- Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon II tidak sah;
- Menyatakan Penyitaan, Penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon I tidak sah;
- Memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
- Menyatakan Pemohon tidak melakukan Tindak Pidana Perpajakan;
- Memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON menurut Hukum;
- Memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyard puluh juta rupiah) kepada Pemohon;
- Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar biaya perkara ini
ATAU
Jika Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |