Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2019/PN Smn SAPTO ARY CAHYADI SURYAJAYA Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai c.q. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Y c.q. kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2019/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2019
Nomor Surat 003/
Pemohon
NoNama
1SAPTO ARY CAHYADI SURYAJAYA
Termohon
NoNama
1Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai c.q. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Y c.q. kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan uraian serta pertimbangan tersebut di atas, kami memohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sleman c.q hakim pemeriksa perkara a qoe berkenan untuk menerima, memeriksa dan selanjutnya memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut :

 

  1. PRIMAIR:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukan Termohon tidak Sah dan cacat Hukum;
  3. Memerintahkan Termohon untuk segera mengembalikan semua barang-barang milik Pemohon;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

 

  1. SUBSIDAIR:

Mohon Putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya