Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2018/PN Smn Albert Joseph Wienata KEMENTERIAN KEUANGAN RI CQ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK CQ KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2018/PN Smn
Tanggal Surat Selasa, 11 Des. 2018
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Albert Joseph Wienata
Termohon
NoNama
1KEMENTERIAN KEUANGAN RI CQ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK CQ KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIY
2KEPOLISIAN NEGARA RI CQ MARKAS BESAR KEPOLISIAN RI CQ KEPALA KEPOLISIAN DI YOGYAKARTA CQ DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DI YOGYAKARTA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon (ALBERT JOSEPH WIENATA) yang dikeluarkan oleh Temohon I  sebagaimana Surat No. PEM.01/SPDP/WPJ.23/2018 tanggal 1 Oktober 2018, Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sebagai Tersangka atas nama Pemohon, dengan segala akibat hukumnya;

 

  1. Memerintahkan Termohon I  untuk menghentikan Penyidikan terhadap diri Pemohon sebagaimana Surat No. PEM.01/SPDP/WPJ.23/2018 tanggal 1 Oktober 2018, Perihal   Pemberitahuan   Dimulainya   Penyidikan sebagai Tersangka atas nama Pemohon.

 

  1. Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah segala keputusan atau Penetapan yang telah dan dikeluarkan oleh Termohon I berkaitan dengan Penetapan Diri Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon I;

 

  1. Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon II tidak sah;

 

  1. Menyatakan Penyitaan, Penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon I tidak sah;

 

  1.  Memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;

 

  1. Menyatakan Pemohon tidak melakukan Tindak Pidana Perpajakan;

 

  1. Memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON  menurut Hukum;

 

  1. Memerintahkan Termohon I dan Termohon II  untuk   memberikan   ganti   rugi   sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyard puluh juta rupiah) kepada Pemohon;

 

  1. Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar biaya perkara ini

 

 

 

ATAU

Jika Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya