Petitum |
- Menerima dan mengabulkan pemohon
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama pemohon yang semula bernama MOH. ICHWAN ZEIN akan diubah menjadi MUHAMMAD IKHWAN ZEIN.
- Memerintahkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, setelah ditunjukan turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Sleman untuk mencatat data catatan pinngir perubahan nama pemohon dari MOH. ICHWAN ZEIN akan diubah menjadi MUHAMMAD IKHWAN ZEIN, pada Kutipan Akta Nikah Nomor 447/I5/XII/2010, tertanggal 5 Desember 2010.
- Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
|