Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
302/Pid.B/2019/PN Smn KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, S.H.,M.H. PUJA KESUMA Bin BAMBANG WALUYO Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 302/Pid.B/2019/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2393/M.4.11/Eoh.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUJA KESUMA Bin BAMBANG WALUYO Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa  pada hari PUJA KESUMA Bin BAMBANG WALUYO (Alm) pada hari Rabu tanggal 16 April 2019 sekira jam 03.00 Wib bertempat di jalan Empu Tantular No.425 D Rt.05/35 Prayen Wetan Condongcatur Depok Sleman Tepatnya di kos Belakang warung makan “Muellers” atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan Hukum yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” milik Saksi korban AHMAD NANGIM,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada awalnya Terdakwa yang merupakan karyawan warung makan “Mueller” yang mulai bekerja sejak awal bulan april 2019, dan seminggu kemudian Terdakwa meminjam sepeda motor Honda Vario Nopol G-425-SL warna merah metalik kepada saksi korban Ahmad Nangim dengan alasan untuk mengambil bantal guling di Rusun Gemawang Monjali untuk dibawa ke mess warung makan “Muellers” dan saat meminjam tersebut Terdakwa sudah berniat mengambil sepeda motor milik saksi korban dengan menduplikat kunci Sepeda motor di tukang duplikat motor di sekitar jalan Selokan mataram lalu setelah selesai Terdakwa mengembalikan Sepeda motor tersebut ke Saksi Korban; Bahwa pada hari senin tanggal 15 April 2019 Terdakwa pamitan untuk keluar kerja dari warung “Muellers” kepada pemilik warung “Muellers” dan menuju Warnet di daerah Monjali untuk tidur dan keesokan pagi sekitar jam 03.00 Wib dari Warnet Terdakwa naik Ojek menuju warung “Muellers” dan masuk menuju Mess di belakang Warung “Muellers” yang gerbang tidak dikunci lalu Terdakwa menggunakan Duplikat kunci Sepeda motor untuk membawa Sepeda motor Honda Vario Nopol G-425-SL warna merah metalik milik Saksi Ahmad Nangim menuju Warnet di daerah Monjali;
  • Bahwa sekitar dua hari kemudian Terdakwa mendapatkan pekerjaan baru di warung makan daerah Bugisan Bantul lalu pada tanggal 1 Mei 2019 sekitar jam 15.30 Wib, Terdakwa didatangi oleh saksi Korban dengan saksi Hendra Setiawan, saksi Muslimin, dan saksi Hendri Lestari di tempat kerja Terdakwa di warung daerah Bugisan Bantul lalu Terdakwa dilaporkan kepada pihak kepolisian dimana Sepeda Motor Honda Vario Nopol G-425-SL warna merah metalik milik Saksi Ahmad Nangim telah diganti plat nomornya menjadi AB-2704-YS serta Lis Motor sudah dilepas sehingga menjadi warna putih ;
  • Bahwa Terdakwa mengambil Sepeda Motor Honda Vario Nopol G-425-SL warna merah metalik telah diganti plat nomornya menjadi AB-2704-YS serta Lis Motor sudah dilepas sehingga menjadi warna putih tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban serta digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa  sehingga akibat perbuatan Terdakwa saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar itu.
Pihak Dipublikasikan Ya