Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
142/Pdt.G/2020/PN Smn Drs. Dullah Posman Bliord Siahaan, Psi. 1.Jenner Mangontang Sianipar
2.Dorkas Panjaitan
3.Reinhart Siagian
4.Johny Sianipar
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 142/Pdt.G/2020/PN Smn
Tanggal Surat Kamis, 04 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. Dullah Posman Bliord Siahaan, Psi.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Jenner Mangontang Sianipar
2Dorkas Panjaitan
3Reinhart Siagian
4Johny Sianipar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

. Mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT.

02. Menghukum TERGUGAT I, II, III, dan TERGUGAT IV membayar ganti rugi materiil

      masing-masing Rp 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).

03. Memerintahkan TERGUGAT I,II,III, dan TERGUGAT IV membayar ganti rugi

      materiil tersebut secara tunai dan sekaligus paling lambat 10 (sepuluh) hari

      setelah perkara ini inkracht van gewijsde.

04. Menghukum TERGUGAT I, II, III, dan TERGUGAT IV membayar ganti rugi

      immateriil  Rp 6.000.000.000,- (enam miliyar rupiah) secara tanggung renteng.

05. Memerintahkan TERGUGAT I, II, III, dan TERGUGAT IVmembayar ganti rugi

      immateriil tersebut secara tunai dan sekaligus paling lambat 20 (duapuluh) hari

      setelah perkara ini inkracht van gewijsde.

06. Menetapkan tanah milik TERGUGAT II, Dorkas Panjaitan, beserta segala sesuatu

      yang ada di atas tanah tersebut, yang terletak di Dusun Tanjungtirto 

      Desa Kalitirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, dengan Sertipikat

      Hak Milik Nomor 2726, luas tanah 126 m2, dan Sertipikat Hak  Milik Nomor 2727,

      luas tanah 307 m2, kedua-duanya  atas nama Dorkas Panjaitan,  dengan tanda-

      tanda batas yang telah memenuhi Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala

      BPN No 3 Tahun 1997, sebagai SITA JAMINAN, conservatoir beslag.

07. Menghukum TERGUGAT I, II, III, dan TERGUGAT IV membayar biaya perkara

      secara tanggung renteng.

 

 

S U B S I D A I R

Kalau majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak