Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
142/Pdt.G/2020/PN Smn | Drs. Dullah Posman Bliord Siahaan, Psi. | 1.Jenner Mangontang Sianipar 2.Dorkas Panjaitan 3.Reinhart Siagian 4.Johny Sianipar |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jun. 2020 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Bukan Tanah | ||||||||||
Nomor Perkara | 142/Pdt.G/2020/PN Smn | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Jun. 2020 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | . Mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT. 02. Menghukum TERGUGAT I, II, III, dan TERGUGAT IV membayar ganti rugi materiil masing-masing Rp 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah). 03. Memerintahkan TERGUGAT I,II,III, dan TERGUGAT IV membayar ganti rugi materiil tersebut secara tunai dan sekaligus paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah perkara ini inkracht van gewijsde. 04. Menghukum TERGUGAT I, II, III, dan TERGUGAT IV membayar ganti rugi immateriil Rp 6.000.000.000,- (enam miliyar rupiah) secara tanggung renteng. 05. Memerintahkan TERGUGAT I, II, III, dan TERGUGAT IVmembayar ganti rugi immateriil tersebut secara tunai dan sekaligus paling lambat 20 (duapuluh) hari setelah perkara ini inkracht van gewijsde. 06. Menetapkan tanah milik TERGUGAT II, Dorkas Panjaitan, beserta segala sesuatu yang ada di atas tanah tersebut, yang terletak di Dusun Tanjungtirto Desa Kalitirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 2726, luas tanah 126 m2, dan Sertipikat Hak Milik Nomor 2727, luas tanah 307 m2, kedua-duanya atas nama Dorkas Panjaitan, dengan tanda- tanda batas yang telah memenuhi Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No 3 Tahun 1997, sebagai SITA JAMINAN, conservatoir beslag. 07. Menghukum TERGUGAT I, II, III, dan TERGUGAT IV membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
S U B S I D A I R Kalau majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono.
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |