Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perjanjian yang dibuat pada tanggal 5 Mei 2019 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika saat putusan berkekuatan hukum tetap;
- Meletakkan sita jaminan terhadap rumah milik TERGUGAT yang terletak di Perum. Casagrande No. 303 Pugeran RT 11 RW 10, Maguwoharjo, Depok, Sleman;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas rumah milik TERGUGAT yang terletak di Perum. Casagrande No. 303 Pugeran RT 11 RW 10, Maguwoharjo, Depok, Sleman;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|