Dakwaan |
Bahwa pada hari Selasa, 17 November 2020, sekitar pukul 21.30 wib, Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama dengan Tim Satpol PP DIY dan Polda DIY melakukan pengawasan penjualan minuman beralkohol di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang diduga dilakukan di tempat milik saudara NUR ARIF THOHARUDIN alamat Karangtengah RT.02 RW.10 Nogotirto, Gamping, Sleman. Sebagaimana Pasal 54 jo Pasal 23 Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. |