Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.B/2020/PN Smn NISA OSALIA MANAH, S.H. PUJI FITRIYANTOALIAS PUJI BIN WIDJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 213/Pid.B/2020/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1830/M.4.11/Eoh.2/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1NISA OSALIA MANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUJI FITRIYANTOALIAS PUJI BIN WIDJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Kesatu :

Bahwa terdakwa PUJI FITRIYANTO alias PUJI Bin WIDJI pada hari Kamis tanggal  28 November 2019 sekitar pukul  09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019,  bertempat di PT. Prima Sentral Distribusi yang beralamat di Jalan Nogotirto No.10 Dusun Modinan, Desa Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman,  telah melakukan “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan  orang lain, tetapi  yang ada dalam kekuasaannya  bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut disebabkan karena ada  hubungan  kerja atau karena pencaharian atau karena  mendapatkan  upah  untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara  sebagai berikut : -----

Bahwa pada mulanya terhitung sejak tanggal 7 Desember 2018 terdakwa diangkat menjadi Karyawan  di  PT. Prima Sentral Distribusi jalan Nogotirto No.10 Dusun Modinan, Desa Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, sebagai Sales Canvaser sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian Kerja Nomor : 034/PKWT/HRD-PST/PDS/VII/2019 kemudian diperpanjang dengan Perjanjian Kerja  Nomor : 031/PKWT/HRD-PST/PSD/X/2019 (terlampir dalam berkar perkara) yang tugas dan tanggungjawabnya antara lain mendistribusikan barang TREE diareanya daerah Ngaglik, memberi edukasi program yang sudah ada, melakukan pemasangan material promo, mengunjungi rute harian yang sudah dijadwalkan, melakukan penjualan  barang dan penagihan, serta melakukan kejar target harian, mingguan dan bulanan.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal  28 November 2019 sekitar pukul  09.00 Wib, terdakwa telah berhasil mengambil uang tagihan pembayaran penjualan Produk milik PT. Prima Sentral Distribusi dari beberapa pelanggan yang salah satu diantaranya uang pembayaran dari autlet A Cell Top dan setelah menerima uang tagihan, terdakwa wajib menyetorkan ke bagian Admin PT. Prima Sentral Distribusi jalan Nogotirto No.10 Modinan Banyuraden Gamping Sleman.

Bahwa jumlah uang penagihan dari A CELL TOP yang telah diterima oleh terdakwa  sejumlah Rp.97.032.500,- ( sembilan puluh tujuh juta tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah ) dengan rincian :

  • VPM5           200      62.100        sebesar Rp.12.420.000,-
  • VPM6             50       70.250        sebesar Rp.  3.512.000,-
  • VCINTA6    100       68.500        sebesar Rp.  6.850.000,-
  • VLTE33     1000       74.250        sebesar Rp.74.250.000,-

Bahwa setelah terdakwa menerima penyerahan uang tagihan sebesar Rp. 97.032.500,- ( sembilan puluh tujuh juta tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah ) dari A CELL TOP tersebut, kemudian tanpa seijin atau tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yang sah (PT. Prima Sentral Distribusi),  uang tersebut oleh terdakwa gunakan untuk biaya hidup sehari-hari, membayar hutang dan ada sebagian yang digunakan untuk bermain judi Online. Kemudian pada batas waktu penyerahan uang hasil penagihan yang telah ditentukan oleh pihak perusahaan, terdakwa tidak dapat menyerahkan uang hasil tagihannya tersebut kepada pihak  PT. Prima Sentral Distribusi.

Atas perbuatan terdakwa tersebut  saksi korban  PT. Prima Sentral Distribusi selaku pemilik uang hasil penagihan menderita kerugian sebesar ± Rp. 97.032.500,- ( sembilan puluh tujuh juta tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah ), kemudian perbuatan terdakwa dilaporkan ke Polsek Gamping untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatannya, terdakwa masih berstatus sebagai Karyawan atau Pegawai pada  PT. Prima Sentral Distribusi dengan mendapat gaji / upah   sebesar Rp.2.879.010,-  ( dua juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu sepuluh  rupiah ) .

                                    

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.

ATAU

KEDUA  :

Bahwa terdakwa PUJI FITRIYANTO alias PUJI Bin WIDJI pada hari Kamis tanggal  28 November 2019 sekitar pukul  09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019,  bertempat di PT. Prima Sentral Distribusi yang beralamat di Jalan Nogotirto No.10 Dusun Modinan, Desa Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman,  telah melakukan “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan  orang lain, tetapi  yang ada dalam kekuasaannya  bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara  sebagai berikut : -------------------

Bahwa pada mulanya terhitung sejak tanggal 7 Desember 2018 terdakwa diangkat menjadi Karyawan  di  PT. Prima Sentral Distribusi jalan Nogotirto No.10 Dusun Modinan, Desa Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, sebagai Sales Canvaser sebgaimana disebutkan dalam Perjanjian Kerja Nomor : 034/PKWT/HRD-PST/PDS/VII/2019 kemudian diperpanjang dengan Perjanjian Kerja  Nomor : 031/PKWT/HRD-PST/PSD/X/2019  yang tugas dan tanggungjawabnya antara lain mendistribusikan barang TREE diareanya daerah Ngaglik, memberi edukasi program yang sudah ada, melakukan pemasangan material promo, mengunjungi rute harianyang sudah dijadwalkan, melakukan penjualan  barang dan penagihan, melakukan kejar target harian, mengguan dan bulanan.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal  28 November 2019 sekitar pukul  09.00 Wib, terdakwa telah berhasil mengambil uang tagihan pembayaran penjualan Produk milik PT. Prima Sentral Distribusi dari beberapa pelanggan yang salah satu diantaranya uang pembayaran dari autlet A Cell Top dan setelah menerima uang tagihan, terdakwa wajib menyetorkan ke bagian Admin PT. Prima Sentral Distribusi jalan Nogotirto No.10 Modinan Banyuraden Gamping Sleman.

Bahwa jumlah uang penagihan dari A CELL TOP yang telah diterima oleh seluruhnya sejumlah Rp.97.032.500,- ( Sembilan puluh tujuh juta tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah ) dengan perincian :

  • VPM5           200      62.100        sebesar Rp.12.420.000,-
  • VPM6             50       70.250        sebesar Rp.  3.512.000,-
  • VCINTA6    100       68.500        sebesar Rp.  6.850.000,-
  • VLTE33     1000       74.250        sebesar Rp.74.250.000,-

Bahwa setelah terdakwa berhasil menerima penyerahan uang tagihan sebesar Rp. 97.032.500,- ( Sembilan puluh tujuh juta tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah ) dari A CELL TOP tersebut, kemudian tanpa seijin atau tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yang sah (PT. Prima Sentral Distribusi),  uang tersebut oleh terdakwa telah dihabiskan antara lain digunakan untuk biaya hidup sehari-hari, membayar hutang dan ada sebagian yang digunakan untuk bermain judi Online. Kemudian pada batas waktu penyerahan uang hasil penagihan yang telah ditentukan oleh pihak perusahaan, terdakwa tidak dapat menyerahkan uang hasil tagihannya tersebut kepada pihak  PT. Prima Sentral Distribusi.

Atas perbuatan terdakwa tersebut  saksi korban  PT. Prima Sentral Distribusi selaku pemilik uang hasil penagihan menderita kerugian yang ditaksir lebih kurang sebesar Rp. 97.032.500,- ( Sembilan puluh tujuh juta tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah ) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah itu, kemudian perbuatan terdakwa dilaporkan ke Polsek Gamping untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga menjadi perkara ini.

  

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya