Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2020/PN Smn Njempluk Diah Hariati, S.Sn Bambang Catur Waskito.S.E Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2020/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 21 Des. 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Njempluk Diah Hariati, S.Sn
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bambang Catur Waskito.S.E
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.208.000,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajibanya sesuai isi Perjanjian Pertanggungjawaban.

3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan seluruh jumlah kerugian materiil kepada Penggugat sesuai isi Surat Perjanjian Pertanggungjawaban senilai Rp. 25.208.000,00 (dua puluh lima juta dua ratus delapan ribu rupiah) secara tunai dengan ketentuan waktu seketika atau terikat.

4. Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap.

5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding dan selanjutnya.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak