Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G.S/2020/PN Smn | Njempluk Diah Hariati, S.Sn | Bambang Catur Waskito.S.E | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Des. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G.S/2020/PN Smn | ||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Des. 2020 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 25.208.000,00 | ||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajibanya sesuai isi Perjanjian Pertanggungjawaban. 3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan seluruh jumlah kerugian materiil kepada Penggugat sesuai isi Surat Perjanjian Pertanggungjawaban senilai Rp. 25.208.000,00 (dua puluh lima juta dua ratus delapan ribu rupiah) secara tunai dengan ketentuan waktu seketika atau terikat. 4. Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap. 5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding dan selanjutnya. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |