Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2018/PN Smn PRIHANANTO 1.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia
2.Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, KABARESKRIMPOLRI
3.Kepala Divisi Pertanggung jawaban Profesi dan Pengamanan Internal Kepolisian Republik Indonesia, Kadiv PROPAM POLRI
4.Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia, KAROWASSIDIK POLRI
5.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, KAPOLDA DIY
6.Direktur Reserse Kriminal umum Kepolisian Republik Indonesia, DIRESKRIMUM POLRI, Daerah Istimewa Yogyakarta
7.KASUBDIT HARDA POLDA DIY
8.Kejaksaan Negeri Tinggi Yogyakarta
9.Kejaksaan Negeri Yogyakarta
10.KOMPOLNAS
11.Komisi Ombudsman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2018/PN Smn
Tanggal Surat Selasa, 25 Sep. 2018
Nomor Surat .................
Pemohon
NoNama
1PRIHANANTO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia
2Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, KABARESKRIMPOLRI
3Kepala Divisi Pertanggung jawaban Profesi dan Pengamanan Internal Kepolisian Republik Indonesia, Kadiv PROPAM POLRI
4Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia, KAROWASSIDIK POLRI
5Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, KAPOLDA DIY
6Direktur Reserse Kriminal umum Kepolisian Republik Indonesia, DIRESKRIMUM POLRI, Daerah Istimewa Yogyakarta
7KASUBDIT HARDA POLDA DIY
8Kejaksaan Negeri Tinggi Yogyakarta
9Kejaksaan Negeri Yogyakarta
10KOMPOLNAS
11Komisi Ombudsman
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan argumen dan fakta – fakta yuridis diatas, maka Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa dan pengadili perkara Aquo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Meyatakan tindakan Para Termohon Praperadilan menetapkan Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana Penggelapan asal usul keturunan dan Pemalsuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 KUHPidana, Pasal 274 KUHPidana dan Pasal 263 KUHPidana oleh POLRI Daerah Istimewa Yogyakarta Direktorat Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Para Termohon Praperadilan yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon Praperadilan.
  4. Memerintahkan kepada Para Termohon Praperadilan VI cq VII dan VIII untuk menghentikan penyidikan terhadap  Pemohon Praperadilan.
  5. Memulihkan hak Pemohon Praperadilan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Para Termohon Praperadilan untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pemohon Praperadilan sepenuhnya memohon kebijaksanaan kepada yang terhormat HakimPraperadilan Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Pihak Dipublikasikan Ya