Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
205/Pdt.P/2019/PN Smn SUYAMTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 205/Pdt.P/2019/PN Smn
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUYAMTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1WILPAN PRIBADI, S.H., M.H., MEDIATOR.SUYAMTI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa Ny. Suyamti (Pemohon) adalah wali dari anaknya yang bernama:

 

Nama                                    : LUVIAN RIZKY IMANTAKA Binti ISDHIANTO

Tempat/Tanggal Lahir         : Sleman, 25-01-2008

Umur                                     : 11 tahun 2 bulan

Jenis kelamin                       : Laki-laki

Agama                                   : Islam

Alamat                                    : Jl. Turgo No.5 Sedogan RT.009 R.042 Sinduharjo

  Ngaglik Sleman.

 

diberi ijin untuk menjual tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00002 bersama ahli waris lain sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 3 April 1989 seluas 286 M2, yang terletak di Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

 

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon menurut hukum.

 

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum, dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak