Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
446/Pid.Sus/2022/PN Smn | EVITA CHRISTIN P SH | ALX. WIDYA NORCAHYO Alias GADUL Bin SURATMAN alm | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Sep. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 446/Pid.Sus/2022/PN Smn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Sep. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3195/M.4.11/Eku.2/09/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | a. Dakwaan : b. PERTAMA c. Bahwa terdakwa ALX. WIDYA NORCAHYO alias GADUL anak dari SURATMAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2022 sekira jam 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2022, bertempat di Warung Kopi Merapi, Dusun Petung, Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : d. Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula terdakwa ikut saksi WISNU mencari anak perempuannya yang bernama RARAS yang belum pulang rumah, saat itu terdakwa membawa senjata air gun disimpan di saku jaket / sweater yang terdakwa pakai, kemudian setelah mendapat info bahwa saksi RARAS berada di warung kopi Merapi, selanjutnya terdakwa dan saksi WISNU menuju warung kopi Merapi di Cangkringan, sesampai di warung kopi Merapi saksi WISNU masuk ke warung kopi Merapi namun terdakwa tidak ikut masuk hanya menunggu di luar, karena agak lama maka sekira jam 21.30 wib terdakwa masuk ke warung kopi Merapi dan melihat saksi WISNU cekcok dengan saksi RARAS dan dilerai oleh salah satu pengunjung, selanjutnya terdakwa mendekati meja tempat saksi RARAS duduk bersama teman- e. temanya yakni : saksi EKO MARSONO, saksi ARI WIDODO dan saksi ALFA, kemudian terdakwa merasa teman laki-laki saksi RARAS mau ikut-ikutan dengan spontan terdakwa mennghampiri saksi ARI WIDODO dan saksi EKO MARSONO lalu terdakwa mengeluarkan sebuah senjata api jenis air gun warna hitam dengan gagang cokelat tanpa merek, yang diselipkan di pinggang sebelah kanan terdakwa kemudian ditodongkan ke arah saksi ARI WIDODO dan saksi EKO MARSONO, sambil mengumpat “Bajingan, ngopo koe neng kene” kemudian saksi RARAS melerai sambil memegang kerah baju terdakwa, kemudian terdakwa diam dan pergi. f. Bahwa senjata air gun tersebut adalah milik terdakwa, yang terdakwa beli di Pasar Klitikan Yogyakarta pada bulan Februari tahun 2019 seharga Rp. 700.000,- g. Bahwa tujuan terdakwa menodongkan senjata air gun adalah untuk menakut-nakuti agar teman saksi RARAS tidak ikut campur, dan menakut-nakuti saksi RARAS supaya mau pulang. h. Bahwa senjata air gun milik terdakwa, yang terdakwa bawa ke Kopi Merapi sudah terpasang peluru, dan peluru tersebut berjenis gotri dengan warna kuning emas, serta isinya 17 (tujuh belas) butir. i. j. Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam menguasai, membawa, mempergunakan senjata jenis air gun warna hitam dengan gagang cokelat tanpa merek, peluru gotri berwarna emas berjumlah 17 butir dengan pendorong gas tabung CO2. k. Bahwa sebagaimana keterangan AHLI BAGUS BERLIAN, SH, MH menerangkan bahwa senjata air gun yang dibawa/digunakan terdakwa tersebut merupakan senjata air gun menurut Perpol No. 1 tahun 2022 pasal 137 yang berbunyi peralatan keamanan yang digolongkan senjata api. Senjata api jenis air gun tersebut merek / model BAIKAL MAKAROV, dengan kaliber 4,5 milimeter, laras terbuat dari besi, gagang besi terbungkus dengan plastik watna cokelat . Peluru gotri bulat terbuat dari besi warna gold steel kaliber 4,5 milimeter, magaine yang terbuat dari besi, warna hitam, berisi tabung gas co2 12 gram merk GAMO warna kuning keemasan, senjata tersebut keberadaannya ilegal dan dilarang beredar di masyarakat, dan termasuk tergolong jenis senjata api jenis air gun sebagaimana pada Pasal 1 Ayat (1) UU Drt No. 12 tahun 1951 dan dalam Perpol No. 1 tahun 2022. m. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) UU darurat Nomor 12 Tahun 1951. ATAU KEDUA Bahwa terdakwa ALX. WIDYA NORCAHYO alias GADUL anak dari SURATMAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2022 sekira jam 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2022, bertempat di Warung Kopi Merapi, Dusun Petung, Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : t. Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula terdakwa ikut saksi WISNU mencari anak perempuannya yang bernama RARAS yang belum pulang rumah, saat itu terdakwa membawa senjata air gun disimpan di saku jaket / sweater yang terdakwa pakai, kemudian setelah mendapat info bahwa saksi RARAS berada di warung kopi Merapi, selanjutnya terdakwa dan saksi WISNU menuju warung kopi Merapi di Cangkringan, sesampai di warung kopi Merapi saksi WISNU masuk ke warung kopi Merapi namun terdakwa tidak ikut masuk hanya menunggu di luar, karena agak lama maka sekira jam 21.30 wib terdakwa masuk ke warung kopi Merapi dan melihat saksi WISNU cekcok dengan saksi RARAS dan dilerai oleh salah satu pengunjung, selanjutnya terdakwa mendekati meja tempat saksi RARAS duduk bersama teman-temanya yakni : saksi EKO MARSONO, saksi ARI WIDODO dan saksi ALFA, kemudian terdakwa merasa teman laki-laki saksi RARAS mau ikut-ikutan dengan spontan terdakwa mennghampiri saksi ARI WIDODO dan saksi EKO MARSONO lalu terdakwa mengeluarkan sebuah senjata api jenis air gun warna hitam dengan gagang cokelat tanpa merek, yang diselipkan di pinggang sebelah kanan terdakwa kemudian ditodongkan ke arah saksi ARI WIDODO dan saksi EKO MARSONO, dengan cara dipegang dengan tangan kanan sambil mengumpat “Bajingan, ngopo koe neng kene” kemudian saksi RARAS melerai sambil memegang kerah baju terdakwa, kemudian terdakwa diam dan pergi. u. Bahwa tujuan terdakwa menodongkan senjata air gun tersebut hanya untuk menakut-nakuti agar teman saksi RARAS tidak ikut campur dan saksi RARAS mau pulang. v. Bahwa senjata air gun tersebut adalah milik terdakwa, yang terdakwa beli di Pasar Klitikan Yogyakarta pada bulan Februari tahun 2019 seharga Rp. 700.000,- w. Bahwa tujuan terdakwa menodongkan senjata air gun adalah untuk menakut-nakuti agar teman saksi RARAS tidak ikut campur, dan menakut-nakuti saksi RARAS supaya mau pulang. x. Bahwa senjata air gun milik terdakwa, yang terdakwa bawa ke Kopi Merapi sudah terpasang peluru, dan peluru tersebut berjenis gotri dengan warna kuning emas, serta isinya 17 (tujuh belas) butir. y. z. Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam menguasai, membawa, mempergunakan senjata jenis air gun warna hitam dengan gagang cokelat tanpa merek, peluru gotri berwarna emas berjumlah 17 butir dengan pendorong gas tabung CO2. aa. Bahwa sebagaimana keterangan AHLI BAGUS BERLIAN, SH, MH menerangkan bahwa senjata air gun yang dibawa/digunakan terdakwa tersebut merupakan senjata air gun menurut Perpol No. 1 tahun 2022 pasal 137 yang berbunyi peralatan keamanan yang digolongkan senjata api. Senjata api jenis air gun tersebut merek / model BAIKAL MAKAROV, dengan kaliber 4,5 milimeter, laras terbuat dari besi, gagang besi terbungkus dengan plastik watna cokelat . Peluru gotri bulat terbuat dari besi warna gold steel kaliber 4,5 milimeter, magaine yang terbuat dari besi, warna hitam, berisi tabung gas co2 12 gram merk GAMO warna kuning keemasan, senjata tersebut keberadaannya ilegal dan dilarang beredar di masyarakat, dan termasuk tergolong jenis senjata api jenis air gun sebagaimana pada Pasal 1 Ayat (1) UU Drt No. 12 tahun 1951 dan dalam Perpol No. 1 tahun 2022. ab. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |