Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
446/Pid.Sus/2022/PN Smn EVITA CHRISTIN P SH ALX. WIDYA NORCAHYO Alias GADUL Bin SURATMAN alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 446/Pid.Sus/2022/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-3195/M.4.11/Eku.2/09/2022
Penuntut Umum
NoNama
1EVITA CHRISTIN P SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALX. WIDYA NORCAHYO Alias GADUL Bin SURATMAN alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

a. Dakwaan :

b. PERTAMA

c.  Bahwa terdakwa  ALX. WIDYA NORCAHYO alias GADUL anak dari SURATMAN (Alm) pada  hari Jumat tanggal 25 Maret 2022 sekira jam 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2022, bertempat  di Warung Kopi Merapi, Dusun Petung, Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara  ini, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari indonesia  sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

d.  Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula  terdakwa ikut saksi WISNU mencari anak perempuannya yang bernama RARAS yang belum pulang rumah, saat itu terdakwa membawa senjata air gun  disimpan di saku jaket / sweater yang terdakwa pakai,  kemudian setelah mendapat info bahwa saksi RARAS berada di warung kopi Merapi, selanjutnya terdakwa dan saksi WISNU  menuju warung kopi Merapi di Cangkringan, sesampai di warung kopi Merapi saksi WISNU masuk ke warung kopi Merapi namun terdakwa tidak ikut masuk hanya menunggu di luar, karena agak lama maka sekira jam 21.30 wib  terdakwa  masuk ke warung kopi Merapi  dan melihat saksi WISNU cekcok dengan saksi RARAS dan dilerai oleh salah satu pengunjung, selanjutnya terdakwa  mendekati meja tempat saksi RARAS duduk bersama teman-

e. temanya yakni : saksi  EKO MARSONO, saksi ARI WIDODO dan saksi ALFA,  kemudian terdakwa merasa teman laki-laki saksi RARAS mau ikut-ikutan  dengan spontan terdakwa mennghampiri saksi ARI WIDODO dan saksi EKO MARSONO lalu terdakwa  mengeluarkan sebuah  senjata api jenis air gun  warna hitam dengan gagang cokelat tanpa merek,  yang diselipkan  di pinggang sebelah kanan terdakwa kemudian ditodongkan  ke arah saksi ARI WIDODO dan saksi EKO MARSONO, sambil mengumpat   “Bajingan, ngopo koe neng kene” kemudian saksi RARAS melerai sambil memegang kerah baju terdakwa, kemudian terdakwa diam dan pergi.

f. Bahwa senjata  air gun tersebut adalah milik terdakwa, yang terdakwa beli di Pasar Klitikan Yogyakarta pada  bulan Februari tahun 2019 seharga Rp. 700.000,-

g. Bahwa tujuan terdakwa menodongkan senjata  air gun adalah untuk menakut-nakuti agar teman saksi RARAS tidak ikut campur, dan menakut-nakuti saksi RARAS supaya mau pulang.

h. Bahwa senjata air gun milik terdakwa, yang terdakwa bawa ke Kopi Merapi sudah terpasang peluru, dan peluru tersebut berjenis gotri dengan warna kuning emas, serta isinya 17 (tujuh belas) butir.

i. 

j. Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang  dalam menguasai, membawa, mempergunakan senjata  jenis air gun warna hitam dengan gagang cokelat tanpa merek, peluru gotri berwarna emas berjumlah 17 butir dengan pendorong gas tabung CO2.

k. Bahwa  sebagaimana keterangan AHLI  BAGUS BERLIAN, SH, MH menerangkan bahwa senjata air gun yang dibawa/digunakan terdakwa tersebut  merupakan senjata air gun  menurut Perpol  No. 1 tahun 2022 pasal 137 yang berbunyi peralatan keamanan yang digolongkan  senjata api. Senjata api  jenis air gun tersebut merek  / model BAIKAL MAKAROV, dengan kaliber 4,5 milimeter, laras  terbuat dari besi, gagang besi terbungkus dengan plastik watna cokelat . Peluru gotri  bulat terbuat  dari besi  warna gold steel kaliber 4,5 milimeter, magaine yang terbuat  dari besi, warna hitam, berisi tabung gas co2 12 gram merk GAMO warna kuning keemasan, senjata tersebut keberadaannya ilegal dan dilarang beredar di masyarakat, dan termasuk tergolong jenis senjata api jenis air gun sebagaimana pada Pasal 1 Ayat (1) UU Drt No. 12 tahun 1951 dan dalam Perpol No. 1 tahun 2022.

m.  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  1 Ayat (1)  UU darurat Nomor 12 Tahun 1951.

ATAU

 KEDUA

 Bahwa terdakwa  ALX. WIDYA NORCAHYO alias GADUL anak dari SURATMAN (Alm) pada  hari Jumat tanggal 25 Maret 2022 sekira jam 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2022, bertempat  di Warung Kopi Merapi, Dusun Petung, Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara  ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau memakai ancaman kekerasan,  baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

t.  Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula  terdakwa ikut saksi WISNU mencari anak perempuannya yang bernama RARAS yang belum pulang rumah, saat itu terdakwa membawa senjata air gun  disimpan di saku jaket / sweater yang terdakwa pakai,  kemudian setelah mendapat info bahwa saksi RARAS berada di warung kopi Merapi, selanjutnya terdakwa dan saksi WISNU  menuju warung kopi Merapi di Cangkringan, sesampai di warung kopi Merapi saksi WISNU masuk ke warung kopi Merapi namun terdakwa tidak ikut masuk hanya menunggu di luar, karena agak lama maka sekira jam 21.30 wib  terdakwa  masuk ke warung kopi Merapi  dan melihat saksi WISNU cekcok dengan saksi RARAS dan dilerai oleh salah satu pengunjung, selanjutnya terdakwa  mendekati meja tempat saksi RARAS duduk bersama teman-temanya yakni : saksi  EKO MARSONO, saksi ARI WIDODO dan saksi ALFA,  kemudian terdakwa merasa teman laki-laki saksi RARAS mau ikut-ikutan  dengan spontan terdakwa mennghampiri saksi ARI WIDODO dan saksi EKO MARSONO lalu terdakwa  mengeluarkan sebuah  senjata api jenis air gun  warna hitam dengan gagang cokelat tanpa merek,  yang diselipkan  di pinggang sebelah kanan terdakwa kemudian ditodongkan  ke arah saksi ARI WIDODO dan saksi EKO MARSONO, dengan cara dipegang dengan tangan kanan sambil mengumpat   “Bajingan, ngopo koe neng kene” kemudian saksi RARAS melerai sambil memegang kerah baju terdakwa, kemudian terdakwa diam dan pergi.

u. Bahwa tujuan terdakwa menodongkan senjata  air gun tersebut  hanya untuk menakut-nakuti agar teman saksi RARAS tidak ikut campur dan saksi RARAS mau pulang.

v. Bahwa senjata  air gun tersebut adalah milik terdakwa, yang terdakwa beli di Pasar Klitikan Yogyakarta pada  bulan Februari tahun 2019 seharga Rp. 700.000,-

w. Bahwa tujuan terdakwa menodongkan senjata  air gun adalah untuk menakut-nakuti agar teman saksi RARAS tidak ikut campur, dan menakut-nakuti saksi RARAS supaya mau pulang.

x. Bahwa senjata air gun milik terdakwa, yang terdakwa bawa ke Kopi Merapi sudah terpasang peluru, dan peluru tersebut berjenis gotri dengan warna kuning emas, serta isinya 17 (tujuh belas) butir.

y. 

z. Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang  dalam menguasai, membawa, mempergunakan senjata  jenis air gun warna hitam dengan gagang cokelat tanpa merek, peluru gotri berwarna emas berjumlah 17 butir dengan pendorong gas tabung CO2.

aa. Bahwa  sebagaimana keterangan AHLI  BAGUS BERLIAN, SH, MH menerangkan bahwa senjata air gun yang dibawa/digunakan terdakwa tersebut  merupakan senjata air gun  menurut Perpol  No. 1 tahun 2022 pasal 137 yang berbunyi peralatan keamanan yang digolongkan  senjata api. Senjata api  jenis air gun tersebut merek  / model BAIKAL MAKAROV, dengan kaliber 4,5 milimeter, laras  terbuat dari besi, gagang besi terbungkus dengan plastik watna cokelat . Peluru gotri  bulat terbuat  dari besi  warna gold steel kaliber 4,5 milimeter, magaine yang terbuat  dari besi, warna hitam, berisi tabung gas co2 12 gram merk GAMO warna kuning keemasan, senjata tersebut keberadaannya ilegal dan dilarang beredar di masyarakat, dan termasuk tergolong jenis senjata api jenis air gun sebagaimana pada Pasal 1 Ayat (1) UU Drt No. 12 tahun 1951 dan dalam Perpol No. 1 tahun 2022.

ab. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya