Dakwaan |
Pertama :
Bahwa ia terdakwa INDRA KURNIANTO Bin IMAM JASWADI (Alm.) bersama dengan HADI SUCIPTO alias MBAH WO Bin TASLIM (berkas terpisah), pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2019 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019, bertempat disebuah warung Angkringan Dusun Pandean V, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) Undang-undang R.I. Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : |