Petitum |
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor: 0201010000691/SPK/IX/2017 tanggal 28 September 2017;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh pinjaman sebesar Total Rp.199.833.000,- (Seratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu) rupiah.
- Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah yang telah diuraikan diatas, baik dijual sendiri oleh pemilik maupun melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk pelunasan hutang Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|