Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2019/PN Smn PT. BPR Nusumma Jogja 1.Puryani.
2.Suparman.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2019/PN Smn
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Nusumma Jogja
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Puryani.
2Suparman.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 199.833.000,00
Petitum

 

  1. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit  Nomor: 0201010000691/SPK/IX/2017 tanggal 28 September 2017;
  2. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh pinjaman sebesar Total        Rp.199.833.000,- (Seratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu) rupiah.
  5. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah yang telah diuraikan diatas, baik dijual sendiri oleh pemilik maupun melalui  lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk pelunasan hutang Tergugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak