Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
269/Pdt.G/2019/PN Smn GALIH ANNASTYA ATMOWASITO WILLIAM YOSEA SOEWARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 269/Pdt.G/2019/PN Smn
Tanggal Surat Jumat, 25 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GALIH ANNASTYA ATMOWASITO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WILPAN PRIBADI, S.H., M.H., MEDIATOR.,dkkGALIH ANNASTYA ATMOWASITO
Tergugat
NoNama
1WILLIAM YOSEA SOEWARDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 16 Juni 2016 adalah Sah dan Mengikat;
  3. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) yaitu tidak melaksanakan isi perjanjian kerjasama tenggal 16 Juni 2016;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa materiil dan iimateriil sebagai berikut:

a.   Kerugian Materiil:

- investasi                                    : Rp.300.000.000,-

      Total kerugian materiil                                                        Rp.   300.000.000,-

b.   Kerugian Imateriil:

- Jasa Pengacara                       : Rp.250.000.000,-

- Hasil keuntungan                    : Rp.192.000.000,-

  32 bulan x Rp.6.000.000,-

- Psikis                                         : Rp.158.000.000,-

- Waktu, Tenaga & biaya lain  : Rp.100.000.000,-

      Total kerugian iimateriil                                                      Rp.   700.000.000,-

      TOTAL KERUGIAN                                                            Rp.1.000.000.000,-

      Terbilang  SATU MILYAR RUPIAH;

secara tunai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Putusan dalam Perkara ini diucapkan;

  1. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan atas seluruh asset yang dimiliki oleh Tergugat antara lain:

a.   Barang tidak bergerak:

  • Seluruh barang-barang yang berada di dalam bengkel AUDIOBIT yaitu perangkat audio dan tape mobil.
  1. Barang bergerak:
  • 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merek Mazda CX5, warna Putih, nomor polisi  AB-1915-XN;
  1. Memerintahkan dan menghukum Tergugat atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk pada Putusan Perkara ini;
  2. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad), meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsidair : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam perkara ini, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak