Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 21 Jul. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Ganti Rugi |
Nomor Perkara |
178/Pdt.G/2020/PN Smn |
Tanggal Surat |
Selasa, 21 Jul. 2020 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | AGUSTINA IKA PUSPA RATIH, SH, dk | Tuan MARJAIS |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | KASIYAN | 2 | SYAIRA BANU Ahli Waris Alm. BAMBANG SUWANTO | 3 | ANISA ZADA ALMIRA Ahli Waris Alm. Bambang Suwanto | 4 | 3. ANISA ZADA ALMIRA (Ahli Waris Alm. Bambang Suwanto), |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RIS PRATIKNO, SH | KASIYAN | 2 | RIS PRATIKNO, SH | SYAIRA BANU (Ahli Waris Alm. BAMBANG SUWANTO | 3 | RIS PRATIKNO, SH | ANISA ZADA ALMIRA Ahli Waris Alm. Bambang Suwanto | 4 | RIS PRATIKNO, SH | 3. ANISA ZADA ALMIRA (Ahli Waris Alm. Bambang Suwanto), |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | PEMERINTAHAN DESA UMBULMARTANI, KECAMATAN NGEMPLAK, KABUPATEN SLEMAN | 2 | 4. PEMERINTAHAN DESA UMBULMARTANI, KECAMATAN NGEMPLAK, KABUPATEN SLEMAN. |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan saah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas tanah sengketa.
- Menyatakan tanah obyek waris adalah harta peninggalan Alm. Bapak Joyodimejo dan Almh. Ibu Joyodimejo.
- Menyatakan tanah sengketa adalah bagian dari obyek waris yang merupakan peninggalan dari Alm. Bapak Joyodimejo dan Almh. Ibu Joyodimejo.
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris dari Alm Bapak Joyokasono yang berhak atas harta peninggalan Alm. Bapak Joyodimejo dan Almh. Ibu Joyodimejo yaitu berupa tanah obyek sengketa.
- Menyatakan jual beli tanah sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I selaku penjual dan Tergugat II dan Tergugat III selaku pembeli adalah perbuatan melawan hukum, oleh karenanya jual beli tersebut berikut surat-surat peralihan hak maupun surat kepemilikan yang diakibatkan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum.
- Menyatakan penguasaan tanah sengketa yang telah dilakukan oleh Tergugat I, II dan III adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat I, II dan III atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa dari harta bendanya selanjutnya menyerahkan secara baik-baik kepada Penggugat apabila perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat keamanan.
- Menghukum Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mengosongkan obyek sengketa.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar secara tanggungrenteng ganti kerugian sebesar Rp.508.000.000,- kepada Penggugat, sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III membayar uang paksa atas keterlambatan melaksanakan isi Putusan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari kepada Penggugat terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar baiya-biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
MOHON PUTUSAN YANG SEADIL ADILNYA |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |