Petitum |
PETITUM GUGATAN
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Penggugat mohon kepada Yth.Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sleman agar berkenan kiranya untuk memeriksa perkara ini, dan selanjutnya memutuskan sebagai berikut :
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Sleman berwenang untuk memeriksa dan megadili perkara ini;
3. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
5. Menghukum Tergugat untuk memberikan kelonggaran waktu kepada Penggugat dalam menyelesaikan kewajibannya kepada Tergugat karena Penggugat mengalami kerugian dalam usahanya serta memberikan keringan dalam menyelesaikan kewajibannya dinilai pokok pinjaman dengan sistem cicilan;
6. Menghukum Tergugat untuk taat dan tunduk terhadap putusan dalam perkara ini;
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voer Bij Voo Raad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun Verzet dari Tergugat;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
6
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
|