Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2019/PN Smn ELLY NINGSIH Polda DIY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2019/PN Smn
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2019
Nomor Surat 9/Pid.Pra/2019/PN Smn
Pemohon
NoNama
1ELLY NINGSIH
Termohon
NoNama
1Polda DIY
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

“PERMOHONAN/GUGATAN PRAPERADILAN”.

Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

HARAPAN SILALAHI, S.H.,

ANARGHA NANDIWARDHANA, S.H.

ASROR MUKTI ADI, S.H., M.Han.

Ketiga-tiganya adalah Advokat yang berkantor di “Kantor Advokat HARAPAN SILALAHI, S.H. & ASSOCIATES” yang beralamat di Jl. Gunung Gamping, Tlogo RT.02/RW.27, No.: 77, Desa Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55294. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus dibawah tangan bermeterai cukup tertanggal 2 September 2019 bertindak untuk dan atas nama Sdri. ELLY NINGSIH, Tempat tanggal lahir : Yogyakarta, 01 Desember 1962, Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga, Alamat : Perum Gedung Agung Blok A14,  RT.021, RW.006, Bener, Tegalrejo, Kotamadya Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selanjutnya disebut Pemohon/Penggugat.

Dengan ini mengajukan Permohonan/Gugatan PraPeradilan kepada:

Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta Cq. Kepala Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang beralamat di Jl. Lingkar Utara, Condong Catur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selanjutnya disebut Termohon/Tergugat.

Adapun alasan-alasan Permohonan/Gugatan PraPeradilan ini adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2018, Pemohon/Penggugat telah mengadukan orang yang bernama Sdr. K.M.T. A. TIRTODIPROJO Alias JOKO TIRTONO, pekerjaan : Wiraswasta, alamat : Jl. Kyai Mojo No. 12, RT.15, RW.04, Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Kepolisian Daerah (POLDA) D.I.Y/Termohon/Tergugat sebagaimana terbukti dengan Surat Laporan Polisi No.: 158/III/2018/DIY/SPKT/Reskrim POLDA D.I.Y. Dasar laporan dari Pemohon/Penggugat adalah, karena Sdr. K.M.T. A. TIRTODIPROJO Alias JOKO TIRTONO/Terlapor memakai/menggunakan Kuitansi Palsu Tanda Penerimaan Uang tertanggal 8 Juni 2002. Isi dari Kuitansi Palsu Tanda Penerimaan Uang tertanggal 8 Juni 2002 tsb. yang seolah-olah Pemohon/Penggugat telah menerima uang dari Sdr. K.M.T. A. TIRTODIPROJO Alias JOKO TIRTONO/Terlapor sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), padahal Pemohon/Penggugat tidak pernah kenal dan tidak pernah menerima uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Sdr. K.M.T. A. TIRTODIPROJO Alias JOKO TIRTONO/Terlapor. Dan Pemohon/Penggugat juga tidak pernah membuat Surat Keterangan Waris Palsu, karena Pemohon/Penggugat telah  mempunyai Surat Keterangan Waris yang asli yang sebenar-benarnya dan yang sesungguh-sungguhnya, yang isinya sama sekali berbeda dengan yang digunakan oleh Sdr. K.M.T. A. TIRTODIPROJO alias JOKO TIRTONO/Terlapor pada saat pembuatan Akta Palsu No. 72 dan Akta Palsu No. 73 tsb.
  2. Bahwa Pemohon/Penggugat baru mengetahui adanya Kuitansi Palsu Tanda Penerimaan Uang tertanggal 8 Juni 2002 dan Surat Keterangan Waris Palsu tsb. yakni pada saat Pemohon/Penggugat diperiksa oleh Termohon/Tergugat tanggal 26 Juli 2017 dalam perkara pidana dengan Laporan Polisi No. LP/784/VIII/2016/DIY/SPKT/Reskrim POLDA D.I.Y tanggal 11 Agustus 2016 mengenai dugaan Tindak Pidana Pemalsuan dan Pemakaian/Penggunaan Akta Autentik, yaitu ketika Termohon/Tergugat menunjukkannya untuk dicroscek kepada Pemohon/Penggugat pada saat Termohon/Tergugat memBAP/Memeriksa Tambahan Pemohon/Penggugat. Adapun Kuitansi Palsu Tanda Penerimaan Uang tertanggal 8 Juni 2002 dan Surat Keterangan Waris Palsu tsb. digunakan dan dilampirkan oleh Sdr. K.M.T. A. TIRTODIPROJO Alias JOKO TIRTONO/Terlapor dalam membuat Surat Kronologi Perkara Pidana yang diserahkan kepada Termohon/Tergugat tanggal 24 Juli 2017.
  3. Bahwa atas Laporan Polisi/Pengaduan dari Pemohon/Penggugat tersebut, pada tanggal 26 September 2018 Termohon/Tergugat telah mengeluarkan dan telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dengan No. : SPDP/310/IX/2018/Ditreskrimum POLDA D.I.Y kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  4. Bahwa sejak dikeluarkan dan dikirimnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Termohon/Tergugat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut, Termohon/Tergugat telah melakukan pemeriksaan kepada Pemohon/Penggugat, saksi-saksi, dan bukti-bukti surat.
  5. Bahwa atas Laporan Polisi/Pengaduan dari Pemohon/Penggugat tersebut telah ditindak-lanjuti oleh Termohon/Tergugat/POLDA D.I.Y. dengan melakukan Penyelidikan, kemudian diadakan gelar perkara, hasil dari Penyelidikan ditingkatkan menjadi Penyidikan.
  6. Bahwa berdasarkan faktanya, bahwa Kuitansi Palsu Tanda Penerimaan Uang tertanggal 8 Juni 2002 tersebut telah digunakan oleh sdr. K.M.T. A. TIRTODIPROJO Alias JOKO TIRTONO/Terlapor secara terus menerus/perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 64 KUH Pidana (Voor gezets Handeling) adalah beberapa perbuatan yang dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan secara berlanjut/secara terus menerus yaitu telah digunakan oleh sdr. K.M.T. A. TIRTODIPROJO Alias JOKO TIRTONO/Terlapor tersebut sebanyak 4 (empat) X (kali) penggunaan yakni :
  1. Pada tanggal 12 Juli 2017 digunakan oleh Sdr. K.M.T. A. TIRTODIPROJO Alias JOKO TIRTONO/Terlapor untuk dilegalisasi di Notaris Derita, S.H. di Kotamadya Yogyakarta,
  2. Pada tanggal 17 Juli 2017 digunakan oleh Sdr. K.M.T. A. TIRTODIPROJO Alias JOKO TIRTONO/Terlapor, dipakai sebagai bukti tambahan dalam Kontra Memori Peninjauan Kembali No. 32/Pdt.G/1991/PN.Yk. jo. No. 67/Pdt/1992/PT.Y jo No. 3726 K /Pdt/1992.
  3. Pada tanggal 24 Juli 2017 digunakan oleh Sdr. K.M.T. A. TIRTODIPROJO Alias JOKO TIRTONO/Terlapor dalam pembuatan Surat Kronologi Perkara Pidana yang diserahkan kepada Termohon/Tergugat dengan menggunakan/melampirkan Foto Copy Kuitansi Palsu Tanda Penerimaan Uang tertanggal 8 Juni 2002 dan Foto Copy Surat Keterangan Waris Palsu. Lalu pada saat Pemohon/Penggugat diperiksa oleh Termohon/Tergugat tanggal 26 Juli 2017 dalam perkara pidana dengan Laporan Polisi No. LP/784/VIII/2016/DIY/SPKT/Reskrim POLDA D.I.Y tanggal 11 Agustus 2016 mengenai dugaan Tindak Pidana Pemalsuan dan Pemakaian/Penggunaan Akta Autentik, oleh Termohon/Tergugat ditunjukkan Foto Copy Kuitansi Palsu Tanda Penerimaan Uang tertanggal 8 Juni 2002 dan Foto Copy Surat Keterangan Waris Palsu tersebut. Pada saat itulah Pemohon/Penggugat baru mengetahui adanya Kuitansi Palsu Tanda Penerimaan Uang tertanggal 8 Juni 2002  dan Surat Keterangan Waris Palsu tersebut.
  4. Dalam gugatan bantahan perkara perdata No.: 31/Pdt.Bth/2017/PN.Yk pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dipakai lagi oleh Sdr. K.M.T. A. TIRTODIPROJO Alias JOKO TIRTONO/Terlapor, sebagai Pihak Terlawan.
  1. Bahwa seiring berjalannya waktu, Laporan Polisi/Pengaduan dari Pemohon/Penggugat dengan Laporan Polisi No.: 158/III/2018/DIY/SPKT/Reskrim POLDA D.I.Y Tanggal 5 Maret 2018 tentang dugaan tindak pidana memakai/menggunakan Kuitansi Palsu Tanda Penerimaan Uang tertanggal 8 Juni 2002, sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat (2) jo Pasal 64 KUHPidana, dengan Pelapor Sdri. Elly Ningsih, dan Terlapor Sdr. K.M.T. A. TIRTODIPROJO Alias JOKO TIRTONO tersebut tidak diproses secara benar oleh Termohon/Tergugat.
  2. Bahwa atas inisiatif Pemohon/Penggugat maka pada tanggal 27 Juli 2018 Pemohon/Penggugat mengadukan/melaporkan permasalahan ini ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (MABES POLRI) di Jakarta, dan oleh MABES POLRI ditangggapi, lalu dilakukan Gelar Perkara pada tanggal 22 November 2018 di MABES POLRI. Dan hasilnya, MABES POLRI memerintahkan agar Laporan Polisi/Pengaduan Pemohon/Penggugat kepada Sdr. K.M.T. A. TIRTODIPROJO Alias JOKO TIRTONO/Terlapor tsb. di POLDA D.I.Y segera diproses terus atau tetap dilanjutkan.
  3. Bahwa Pemohon/Penggugat sangat kaget/terkejut setelah menerima Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dengan No.: S.Tap/310.a/V/2019/Ditreskrimum tertanggal 13 Mei 2019 Tentang PENGHENTIAN PENYIDIKAN PERKARA dari Termohon/Tergugat dengan alasan bahwa perkara dugaan tindak pidana menggunakan Kuitansi Palsu Tanda Penerimaan Uang tertanggal 8 Juni 2002 sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat (2) KUHPidana jo. Pasal 64 KUHPidana dihentikan karena tidak cukup bukti. Bahwa pada saat Pemohon/Penggugat di periksa oleh Termohon/Tergugat, Termohon/Tergugat meminta kepada Pemohon/Penggugat mengenai Kuitansi Palsu Yang Asli Tanda Penerimaan Uang tertanggal  8 Juni 2002 yang diduga telah dipakai/digunakan oleh Sdr. K.M.T. A. TIRTODIPROJO Alias JOKO TIRTONO/Terlapor tsb. secara berlanjut sebagaimana telah disebutkan pada posita no.: 6 tersebut diatas. Namun Pemohon/Penggugat menjawab kepada Termohon/Tergugat bahwa seharusnya Termohon/Tergugatlah yang harus menanyakan dan meminta kepada Sdr. K.M.T. A. TIRTODIPROJO Alias JOKO TIRTONO/Terlapor tentang dimana Kuitansi Palsu Yang Asli Tanda Penerimaan Uang tertanggal 8 Juni 2002 tersebut, karena yang memakai atau menggunakan Kuitansi Palsu Tanda Penerimaan Uang tertanggal 8 Juni 2002 tersebut secara berlanjut sebagaimana telah disebutkan pada posita no.: 6 tersebut diatas, adalah Sdr. K.M.T. A. TIRTODIPROJO Alias JOKO TIRTONO/Terlapor, bukanlah kewajiban dari Pemohon/Penggugat untuk menunjukkan Asli dari Kuitansi Palsu tersebut tetapi merupakan kewajiban dari Termohon/Tergugat selaku penyidik yang harus menanyakan dan meminta kepada Sdr. K.M.T. A. TIRTODIPROJO Alias JOKO TIRTONO/Terlapor tentang dimana Kuitansi Palsu Yang Asli Tanda Penerimaan Uang tertanggal  8 Juni 2002 tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) butir a.2, dan Pasal 7 ayat (1) butir e, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP); yaitu Penyidik melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat. Padahal, nyata-nyata terbukti Kuitansi Palsu Tanda Penerimaan Uang tertanggal 8 Juni 2002 dan Surat Keterangan Waris Palsu tsb. telah digunakan secara berlanjut/secara terus menerus sebagaimana telah disebutkan pada posita no.: 6 tersebut diatas. Namun faktanya malahan Termohon/Tergugat membiarkan begitu saja sdr. K.M.T. A. TIRTODIPROJO Alias JOKO TIRTONO/Terlapor memakai atau menggunakan Kuitansi Palsu Tanda Penerimaan Uang tertanggal 8 Juni 2002 tersebut secara berlanjut sebagaimana telah disebutkan pada posita no.: 6 tersebut diatas, dan juga bahkan Termohon/Tergugat sama sekali tidak meminta dan tidak melakukan penyitaan terhadap Kuitansi Asli Yang Palsu Tanda Penerimaan Uang tertanggal 8 Juni 2002 tersebut dari sdr. K.M.T. A. TIRTODIPROJO Alias JOKO TIRTONO/Terlapor.
  4. Bahwa tindakan dari Termohon/Tergugat yang menghentikan penyidikan atas Laporan Polisi/Pengaduan dari Pemohon/ Penggugat terhadap Sdr. K.M.T. A. TIRTODIPROJO Alias JOKO TIRTONO/Terlapor tsb. merupakan perbuatan yang melanggar hukum, yang sangat merugikan hak-hak Pemohon/Penggugat.

Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka kami memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Sleman/Hakim yang memeriksa perkara ini, berkenan untuk memeriksa Permohonan/Gugatan PraPeradilan ini, dan selanjutnya menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan/gugatan PraPeradilan dari Pemohon/Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dengan No.: S.Tap/310.a/V/2019/Ditreskrimum tertanggal 13 Mei 2019 Tentang PENGHENTIAN PENYIDIKAN PERKARA tersebut adalah tidak berdasarkan hukum dan tidak sah.
  3. Membatalkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dengan No.: S.Tap/310.a/V/2019/Ditreskrimum tertanggal 13 Mei 2019 Tentang PENGHENTIAN PENYIDIKAN PERKARA tersebut.
  4. Memerintahkan kepada Termohon/Tergugat agar segera melakukan pemeriksaan dan penyitaan Kuitansi Palsu Yang Asli Tanda Penerimaan Uang tertanggal  8 Juni 2002 tersebut dari sdr. K.M.T. A. TIRTODIPROJO Alias JOKO TIRTONO/Terlapor, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) butir a.2, dan Pasal 7 ayat (1) butir e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa penyidikan dan juga penuntutan atas Laporan Polisi/Pengaduan dari Pemohon/Penggugat terhadap sdr. K.M.T. A. TIRTODIPROJO Alias JOKO TIRTONO/Terlapor tentang dugaan Peristiwa Pidana Pemakaian/Penggunaan Kuitansi Palsu Tanda Penerimaan Uang tertanggal 8 Juni 2002 tersebut adalah cukup bukti.
  6. Memerintahkan kepada Termohon/Tergugat agar segera melanjutkan Penyidikan terhadap Laporan Polisi/Pengaduan Pemohon/Penggugat dengan Laporan Polisi/Pengaduan No.: 158/III/2018/DIY/SPKT/Reskrim PolDa D. I. Y Tanggal 5-Maret-2018 dan diteruskan sampai ke sidang Pengadilan.
  7. Menghukum Termohon/Tergugat membayar biaya perkara ini.

                                                                     Hormat Kami,

                                                                     Kuasa Hukum

                                                               Pemohon/Penggugat

                                                            (Sdri. ELLY NINGSIH)

 

 

Harapan Silalahi, S.H.          Anargha Nandiwardhana, S.H.       Asror Mukti Adi, S.H., M.Han.

        Advokat.                            Advokat.                            Advokat.

Pihak Dipublikasikan Ya