INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2018/PN Smn | PRIHANANTO | 1.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia 2.Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, KABARESKRIMPOLRI 3.Kepala Divisi Pertanggung jawaban Profesi dan Pengamanan Internal Kepolisian Republik Indonesia, Kadiv PROPAM POLRI 4.Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia, KAROWASSIDIK POLRI 5.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, KAPOLDA DIY 6.Direktur Reserse Kriminal umum Kepolisian Republik Indonesia, DIRESKRIMUM POLRI, Daerah Istimewa Yogyakarta 7.KASUBDIT HARDA POLDA DIY 8.Kejaksaan Negeri Tinggi Yogyakarta 9.Kejaksaan Negeri Yogyakarta 10.KOMPOLNAS 11.Komisi Ombudsman |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Sep. 2018 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2018/PN Smn | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 25 Sep. 2018 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ................. | ||||||||||||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||
Termohon |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||||||||
Petitum Permohonan | Bahwa berdasarkan argumen dan fakta – fakta yuridis diatas, maka Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa dan pengadili perkara Aquo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
Pemohon Praperadilan sepenuhnya memohon kebijaksanaan kepada yang terhormat HakimPraperadilan Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |