Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik.
- Menyatakan Tergugat I adalah Penjual yang beritikad tidak baik dikarenakan tidak melaksanakan kewajibannya.
- Menyatakan Perikatan Jual Beli Nomor 23 Tanggal 9 April 2018 dan Perikatan Jual Beli Nomor 24 Tanggal 9 April 2018 yang keduanya dibuat dihadapan Tergugat II batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya.
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang pembayaran Booking feedan seluruhDown Payment(DP) atas pembelian Unit Apartemen Malioboro Park View Tower Borobudur Lantai 06 Nomor 0603, Luas 21,89 m2 sebesar Rp. 45.200.000,- (empat puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dan Unit Apartemen Malioboro Park View Tower Borobudur Lantai 06 Nomor 0605, Luas 21,89 m2 sebesar Rp. 45.200.000,- (empat puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) keduanya terletak di Jl. Laksda Adisucipto KM.8 Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Sleman sehingga totalnya Booking fee dan seluruh Down Payment (DP) berjumlah Rp. 90.400.000,- (sembilan puluh juta empat ratus ribu rupiah) kepada Penggugat seketika setelah putusan a quo berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang pembayaran pembelian sebagaimana tercantum dalam Perikatan Jual Beli Nomor 23 Tanggal 9 April 2018 dan Perikatan Jual Beli Nomor 24 Tanggal 9 April 2018 yang keduanya dibuat dihadapan Tergugat II atas Unit Apartemen Malioboro Park View Tower Borobudur Lantai 06 Nomor 0603, Luas 21,89 m2 senilai Rp. 205.454.545,- (dua ratus lima juta empat ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) dan uang pembayaran pembelian Unit Apartemen Malioboro Park View Tower Borobudur Lantai 06 Nomor 0605, Luas 21,89 m2 senilai Rp. 205.454.545,- (dua ratus lima juta empat ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) jumlah keduanya senilai 410.909.090,- (empat ratus sepuluh juta sembilan ratus sembilan ribu Sembilan puluh rupiah), yang kedua objek tersebut didirikan diatas tanah tanah (a) Sertipikat Hak Milik Nomor: 9595/Caturtunggal, Surat Ukur tanggal 06-01-2003 Nomor 03339/2003, seluas 6.611 m2 terletak di Caturtunggal, Depok, Sleman atasnama : Ny. Hj. RUSMI JUHANTI, Ny. NINGWIDYASTUTI, NOHANTIJATA, HARSA SUBAGIJA, SSI., Ny. ELIZABET BUDI RAHAYU, Ny. SRI PURWANINGSIH; (b) Sertipikat Hak Milik Nomor: 14980/Caturtunggal, NIB: 13040701.10948, Surat Ukur tanggal 06/06/2016 Nomor 00868/Caturtunggal/2016, Seluas 3.137 m2 terletak di Caturtunggal, Depok, Sleman atasnama : 1.DJASWADI WARNO UTOMO, 2.BUDI UTOMO/DADI, 3.ABADI; (c) Letter C Nomor: 376/Kld, Persil 156, Klas S.II, Luas 1.012 m2 terletak di Caturtunggal, Depok, Sleman atasnama : DJENOSUROREDJO (almarhum) kepada Penggugat seketika setelah putusan a quo berkekuatan hukum tetap;.
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk mengembalikan pinjaman kredit yang diberikan oleh Tergugat III sebagaimana Perjanjian Kredit Apartemen/Rumah Susun Indent antara PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK dengan Tn. ALEX HARTONO GUNAWAN NOMOR: 0000120180321000014 tertanggal 9 April 2018 dengan plafond sebesar Rp. 361.600.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) setelah dikurangi cicilan berikut bunga keseluruhan yang telah dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat III sebagai penutupan kredit akibat hukum dari pembatalan Akta Perikatan Jual Belinya seketika setelah putusan a quo berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum kepada Tergugat III untuk menerima pengembalian pinjaman kredit yang didasarkan atas Perjanjian Kredit Apartemen/Rumah Susun Indent antara PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK dengan Tn. ALEX HARTONO GUNAWAN NOMOR: 0000120180321000014 tertanggal 9 April 2018 dengan plafond sebesar Rp. 361.600.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) setelah dikurangi cicilan berikut bunga keseluruhan yang telah dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat III sebagai penutupan kredit akibat hukum dari pembatalan Akta Perikatan Jual Belinya seketika setelah putusan a quo berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Apartemen/Rumah Susun Indent antara PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK dengan Tn. ALEX HARTONO GUNAWAN NOMOR: 0000120180321000014 tertanggal 9 April 2018 secara hukum telah berakhir dan selesai sebagai akibat hukum dari dinyatakannya batal demi hukumatas Perikatan Jual Beli Nomor 23 Tanggal 9 April 2018 dan Perikatan Jual Beli Nomor 24 Tanggal 9 April 2018,keduanya dibuat dihadapan Tergugat II sebagaimana menurut putusan a quo;
- Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas tanah-tanah yang menjadi lokasi dibangunnya Apartemen Malioboro Park View (MPV) yakni :
- Tanah (a) Sertipikat Hak Milik Nomor: 9595/Caturtunggal, Surat Ukur tanggal 06-01-2003 Nomor 03339/2003, seluas 6.611 m2 terletak di Caturtunggal, Depok, Sleman atasnama : Ny. Hj. RUSMI JUHANTI, Ny. NINGWIDYASTUTI, NOHANTIJATA, HARSA SUBAGIJA, SSI., Ny. ELIZABET BUDI RAHAYU, Ny. SRI PURWANINGSIH; (b) Sertipikat Hak Milik Nomor: 14980/Caturtunggal, NIB: 13040701.10948, Surat Ukur tanggal 06/06/2016 Nomor 00868/Caturtunggal/2016, Seluas 3.137 m2 terletak di Caturtunggal, Depok, Sleman atasnama : 1.DJASWADI WARNO UTOMO, 2.BUDI UTOMO/DADI, 3.ABADI; (c) Letter C Nomor: 376/Kld, Persil 156, Klas S.II, Luas 1.012 m2 terletak di Caturtunggal, Depok, Sleman atasnama : DJENOSUROREDJO (almarhum);
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menghentikan segala proses hukum yang didasarkan pada Perikatan Jual Beli yang dibatalkan menurut putusan a quo termasuk proses balik nama dari Tergugat I kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan kepada Penggugat, terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman sampai putusan perkara ini dilaksanakan sepenuhnya oleh TERGUGAT I;
- Menghukum kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan sebagai hukum, Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum;
- Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
|