Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2020/PN Smn PUGUH ADI SULISTYO NURKHOLIS SETYANINGSIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2020/PN Smn
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PUGUH ADI SULISTYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUSTINUS YULIHARYANTO , SH , dkPUGUH ADI SULISTYO
Tergugat
NoNama
1NURKHOLIS SETYANINGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
  2. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan terhadap obyek sengketa dalam gugatan ini

 

  1. Menyatakan Bahwa Tanah dan rumah yang terletak di dusun Tegal Catak , Rt. 024 Rw. 06 , Desa Warungboto , Kecamatan Umbulharjo , Kota Yogyakarta  dengan batas – batas sebagai berikut  :

 

  • Sebelah Utara                    : Jalan Kmpung
  • Sebelah selatan                  : Rmah IBU Sumirah Rahayu
  • Sebelh Barat                      : Rumah Pak Arif
  • Sebelah Timur                   : Parit

 

Adalah tanah dan Rumah yang berdiri diatasnya pembelian bersama – sama Penggugat dan Tergugat

 

  1. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum

 

 

 

 

  1. Menghukum kepada Tergugat untuk mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk rumah tersebut karena telah terjadi Perceraian Penggugat dan Tergugat yaitu   :

 

  • Uang Muka pembelian Rumah di Tegal cetak

Rt. 024 , Rw. 06 Desa Warungboto Kecamatan

Umbulharjo , kota Yogyakarta ………………………………..Rp. 199.000 .000 ,-

 

  • Uang Renovasi rumah tinggal bersama ………………………Rp. 140 .000.000,- +

Total yang harus dikembalikan ……………………………….Rp. 339.000.000,-

 

  1. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar Ung paksa ( Dwangsom )  sebesar Rp. 1.000 .000 ,- ( Satu Juta Rupiah ) Per Hari atas keterlambatan melaksanakan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap .

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( Uit verbaar Bij Voraad ) walaupun ada upaya hokum yang lain dari Tergugat

 

  1. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini .

 

SUBSIDAIR

 

       Apabila Majelis Hakim pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya .

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak