Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
112/Pdt.G/2019/PN Smn 1.Ny Yekti Maryani
2.Tn Ir Rohlan Rogomulyo,MP
PT Bank Perkreditan Rakyat Universitas Gadjah Mada Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 112/Pdt.G/2019/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ny Yekti Maryani
2Tn Ir Rohlan Rogomulyo,MP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sigit Riyanto,SHNy Yekti Maryani
2Sigit Riyanto,SHTn Ir Rohlan Rogomulyo,MP
Tergugat
NoNama
1PT Bank Perkreditan Rakyat Universitas Gadjah Mada
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ny Agus Praptini,SH
2Ny Sri Purwatiningsih,SH,M.Kn
3KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG YOGYAKARTA KPKNL
4KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL BPN KABUPATEN SLEMAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

 

  1. Menyatakan Turut Tergugat III untuk tidak menerima dan memproses atau menunda / ditangguhkan permintaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan permintaan Tergugat sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap terhadap Obyek Sengketa perkara a quo

 

  1. Menyatakan Turut Tergugat IV untuk tidak mengeluarkan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) sebagai salah satu persyaratan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atau melakukan peralihan hak apa pun terhadap Obyek Sengketa perkara a quo, sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap

 

Primair :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan atas Obyek Sengketa

 

  1. Menyatakan bahwa agunan SHM No.00816 yang terletak di Desa/ Kelurahan Widodomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Propinsi D.I.Yogyakarta, Surat Ukur Tanggal 10-07-1998, No.00069/ Widodomartani/ 1998 Luas 492 m2 (Empat ratus Sembilan puluh dua meter persegi) dengan pemegang hak Ir Rohlan Rogomulyo/ Penggugat II yang dibebankan Hak Tanggungan No : 00710/ 2017 Peringkat APHT PPAT Sri Purwatiningsih,SH,M.Kn/ Turut Tergugat II Nomor 242/ 2016 Tanggal 28/ 10/ 2018 berdasarkan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 00710/ 2017 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat IV dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 242/ 2016 yang tercantum klausul “untuk menjamin pelunasan utang Debitur/ Para Penggugat sejumlah Rp.145.000.000,- (Seratus empat puluh lima juta Rupiah)/ sejumlah uang yang dapat ditentukan di kemudian hari berdasarkan perjanjian utang-piutang sampai sejumlah nilai Tanggungan peringkat I (pertama) sebesar Rp.181.250.000,- (Seratus delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah)) dengan pemegang Hak Tanggungan adalah Tergugat

 

Selanjutnya mohon disebut sebagai : Obyek Sengketa

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum

 

  1. Menyatakan tidak sah menurut hukum, Batal Demi Hukum Hak Tanggungan No : Tanggungan No : 00710/ 2017 Peringkat APHT PPAT Sri Purwatiningsih,SH,M.Kn/ Turut Tergugat II Nomor 242/ 2016 Tanggal 28/ 10/ 2018 sehingga tidak mempunyai kekuatan eksekutorial / Non Exsecutable

 

  1. Menyatakan tidak sah menurut hukum, Batal Demi Hukum Sertifikat Hak Tanggungan 00710/ 2017 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat IV dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 242/ 2016 yang tercantum klausul “untuk menjamin pelunasan utang Debitur/ Para Penggugat sejumlah Rp.145.000.000,- (Seratus empat puluh lima juta Rupiah)/ sejumlah uang yang dapat ditentukan di kemudian hari berdasarkan perjanjian utang-piutang sampai sejumlah nilai Tanggungan peringkat I (pertama) sebesar Rp.181.250.000,- (Seratus delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah)) dengan pemegang Hak Tanggungan adalah Tergugat sehingga tidak mempunyai kekuatan eksekutorial / Non Exsecutable

 

  1. Menyatakan sah secara hukum bukti surat yang diajukan Para Penggugat

 

  1. Menghukum Tergugat untuk menerima pelunasan hutang pokok dari Para Penggugat sebesar sebesar Rp.124.311.954,- (Seratus dua puluh empat juta tiga ratus sebelahs ribu Sembilan ratus lima puluh empat Rupiah), dengan ikhtiar jalan permohonan untuk dihapuskan denda dan bunga yang tertunggak, diangsur pokok per bulannya sesuai kemampuan dengan bersamaan menjual agunan tanah yang menjadi Obyek Sengketa perkara a quo

 

  1. Menyatakan bahwa putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari Tergugat dan Para Turut Tergugat

 

  1. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo

 

  1. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh dalam putusan perkara a quo
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak