Tanggal Pendaftaran |
Senin, 02 Des. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Nomor Perkara |
427/Pdt.P/2019/PN Smn |
Tanggal Surat |
Senin, 02 Des. 2019 |
Nomor Surat |
|
Pemohon |
No | Nama | 1 | EMILIANA CHRISTY ARIANANDA |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | TEDDY HENDRAWAN, SH., dk | EMILIANA CHRISTY ARIANANDA |
|
Termohon |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum sah perubahan nama yang dilakukan oleh Pemohon dari semula bernama lengkap “CHRISTY ARIANANDA” menjadi “EMILIANA CHRISTY ARIANANDA”.
- Menyatakan secara hukum sah perubahan tempat lahir yang dilakukan oleh Pemohon dari semula di “Sleman, Yogyakarta” menjadi “Yogyakarta”
- Menyatakan bahwa Penetapan ini dapat dijadikan dasar hukum untuk merubah / menambah nama Pemohon sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 109/1987 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil / Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil di Kabupaten Dati II Sleman tertanggal 10 Januari 1987 maupun dalam seluruh Dokumen Kependudukan resmi lainnya yang ditentukan Undang-Undang dari semula tertulis bernama lengkap “CHRISTY ARIANANDA” menjadi EMILIANA CHRISTY ARIANANDA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan penetapan ini kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman.
- Mebebankan biaya perkara kepada Pemohon
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |