Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
214/Pid.B/2020/PN Smn | LILIK HARDIYANTO, S.H. | AGENG RESTU HIDAYAT BIN ASEF SAIFUL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mei 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 214/Pid.B/2020/PN Smn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mei 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1833/M.4.11/Eoh.2/05/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan Bahwa terdakwa AGENG RESTU HIDAYAT Bin ASEF SAIFUL pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020 sekira pukul 09.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan Maret 2020, bertempat di toko oleh-oleh Feluna yang beralamat di Jl. Yogya - Solo Km 8 Nayan Gandekan, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut Bermula ketika Terdakwa mendatangi toko oleh-oleh Feluna dengan mengenakan masker penutup muka dan memilih beberapa oleh-oleh, selanjutnya membawa oleh-oleh tersebut menuju ke kasir yang dijaga oleh saksi korban TRI SURYANI untuk menghitung total harga barang yang dibeli tersebut dan ketika saksi korban hendak menghitung jumlah total belanjaan tersebut, tiba-tiba Terdakwa mendekati saksi korban sambil mengeluarkan sebilah pisau warna silver metalik bergagang merah panjang kurang lebih 10 Cm lalu menyuruh saksi korban untuk membuka laci kasir sambil berkata “buka lacine”, karena terkejut dan ketakutan saat itu saksi korban berteriak keras sehingga Terdakwa lari meninggalkan toko oleh-oleh Feluna dan berhasil mengambil 1 (satu) buah Hand Phone merk Oppo A7 warna biru milik saksi korban yang diletakkan di atas meja kasir, namun tidak berapa lama kemudian Terdakwa berhasil ditangkap dan kemudian diamankan di kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban TRI SURYANI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut. Perbuatan Terdakwa AGENG RESTU HIDAYAT Bin ASEF SAIFUL sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 365 ayat (1) KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |