Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.B/2020/PN Smn LILIK HARDIYANTO, S.H. AGENG RESTU HIDAYAT BIN ASEF SAIFUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 214/Pid.B/2020/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1833/M.4.11/Eoh.2/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK HARDIYANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGENG RESTU HIDAYAT BIN ASEF SAIFUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Bahwa terdakwa AGENG RESTU HIDAYAT Bin ASEF SAIFUL pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020 sekira pukul 09.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan Maret 2020, bertempat di toko oleh-oleh Feluna yang beralamat di Jl. Yogya - Solo Km 8 Nayan Gandekan, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut

Bermula ketika Terdakwa mendatangi toko oleh-oleh Feluna dengan mengenakan masker penutup muka dan memilih beberapa oleh-oleh, selanjutnya membawa oleh-oleh tersebut menuju ke kasir yang dijaga oleh saksi korban TRI SURYANI untuk menghitung total harga barang yang dibeli tersebut dan ketika saksi korban hendak menghitung jumlah total belanjaan tersebut, tiba-tiba Terdakwa mendekati saksi korban sambil mengeluarkan sebilah pisau warna silver metalik bergagang merah panjang kurang lebih 10 Cm lalu menyuruh saksi korban untuk membuka laci kasir sambil berkata “buka lacine”, karena terkejut dan ketakutan saat itu saksi korban berteriak keras  sehingga Terdakwa lari meninggalkan toko oleh-oleh Feluna dan berhasil mengambil 1 (satu) buah Hand Phone merk Oppo A7 warna biru  milik saksi korban yang diletakkan di atas meja kasir, namun tidak berapa lama kemudian Terdakwa berhasil ditangkap dan kemudian diamankan di kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban TRI SURYANI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

Perbuatan Terdakwa AGENG RESTU HIDAYAT Bin ASEF SAIFUL sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 365  ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya