Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan Pemohon BAMBANG DWIRAHARDJO , DRG, SP.BM sebagai WALI dari Cucu/ dari anak kandung dari perkawinan anak Pemohon (alm.ARTHA ESTHIKA ANGGRAHENI dengan MUHAMMAD YUSUF) yang masih dibawah umur bernama DYAH AYU YUSINTHA ANGGRAHENI Perempuan, lahir Yogyakarta tanggal 22-06-2003 ( + 16 Tahun) ;
- Memberi ijin Pemohon sebagai Kakeknya untuk melakukan perbuatan hukum mewakili kepentingan Cucu Pemohon yang masih di bawah umur tersebut berupa : Mengurus, menjual/memindahtangankan bagiannya dari sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 91 Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Kota Salatiga, Kotamadya Salatiga, luas : 2073 M2 atas nama :
- Insinyur OKY IMANUEL ARTHARA 23/10/1971
- OKA SATYA CHRISTARA 28/10/1976
- MAGDHA AYU ARTHRANTRI, Sarjana 10/03/1981
- NATALYA INDAH PRAMESWARI 12/25/1993
- DYAH AYU YUSINTHA ANGGRAHENI 22/06/2003
- SATRIO BAGUS MUKTI RAHARJO 01/05/2001
- ARTHIE BUDHI ASTUTI 27/08/55
- WIWIK WIDJAYANTI 27/12/1957
- BAGUS ANGGORO RICO YUDIANTORO 10/11/1964
10.CHRISTIANA MAHARANI 12/05/1967
11.ALDRIN AVIANTORO , Sarjana Ekonomi 10/08/1969
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|